Bawaslu Kota Kupang Belum Temukan Pelanggaran dalam Tahapan Kampanye

oleh -215 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang sejauh ini belum menemukan pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan oleh calon atau partai peserta pemilu dalam tahap kampanye rapat umum, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan lain sebagainya.

“Sejauh ini memang kita dari Bawaslu Kota Kupang belum temukan pelanggaran yang dilakukan oleh calon atau partai peserta pemilu dalam tahap kampanye,”kata Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Yunior merincikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Kupang sebanyak 2.830 buah dan penyebaran bahan kampanye ini sebanyak 14.581. “Dan data ini kami peroleh dari laporan hasil surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sesuai dengan pemberitahuan dari partai tentang bahan kampanye dan alat peraga yang mereka gunakan,”ungkapnya.

“Kita mengawasi semua metode ini. Dan dari semua metode itu khusus untuk APK dan bahan kampanye sempat kita melakukan penertiban,”tambahnya.

Dia mengatakan dari hasil pengamatan di lapangan dan laporan bahwa ada pemasangan APK di tempat-tempat terlarang begitu juga bahan kampanye. Untuk diketahui bahwa APK dilarang untuk dipasang pada tempat terlarang seperti di pohon, taman, tiang listrik, tiang telepon dan ruang atau fasilitas milik pemerintah serta ruang terbuka hijau.

“Dalam dua hari kita melakukan penertiban ada sekitar 702 APK yang berhasil diturunkan dari pagi hingga siang. Kita didukung oleh Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini, Sat Pol PP, Kesbangpol, dan Dinas Perhubungan.”

“Selain itu kita tertibkan khusus bahan kampanye yang ditempelkan pada sarana publik atau fasilitas umum seperti di angkutan kota. Dan kita dapati ada sekitar puluhan angkutan kota yang ditempel stiker caleg baik di kaca belakang ataupun depan dan kita buka striker tersebut,”ucapnya.

Dijelaskan, semua metode yang dilakukan baik pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka banyak juga yang dilakukan sampai dengan tahap pencegahan.

“Maksudnya jika ada calon atau partai yang melakukan pertemuan tatap muka tetapi belum menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian yang tembusan ke KPU dan Bawaslu maka disitu kita cegah untuk ditunda sampai ada surat pemberitahuan dari kepolisian. Kita lakukan seperti itu supaya bisa mengikuti prosedur. Kemudian kita dapati anak-anak pada saat dimulainya pertemuan terbatas maka kita minta panitia pelaksana agar tidak ada anak-anak dalam lokasi pertemuan itu,”jelasnya.

Dia meminta kepada para calon ataupun partai yang melakukan pertemuan tatap muka untuk dibuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) H-1 sebelum kegiatan itu dilaksanakan.

“Karena selama ini terjadi ketika acara mau mulai pada jam 7 malam baru STTP dikasih masuk di jam 5 sore. Hal itu dilakukan agar koordinasi dan segala urusan untuk melaksanakan kampanye bisa berjalan dengan baik dan lancar,” bebernya.

Lebih lanjut kata dia, terkait kegiatan-kegiatan himbauan yang sudah dikeluarkan dari seluruh tahapan ini ada sekitar 16 kali himbauan baik itu kegiatan pencegahan untuk peserta pemilu itu sendiri maupun netralitas ASN sehingga langkah-langkah pencegahan dari Bawaslu Kota Kupang sudah dilakukan. (Hiro Tuames)