Site icon Suara NTT

Bawaslu Kota Kupang Lakukan Uji Petik di 1.302 TPS

Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang melakukan pengawasan uji petik di 1.302 tempat pemungutan suara (TPS) dengan pendekatan ke Kepala Keluarga (KK).

“Kita lakukan uji petik di 1.302 TPS melalui pendekatan ke KK sehingga ada 7.034 KK yang akan diuji petik. Jadi kita berpatok pada kepala keluarga yang ditempel stiker,”kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat, Yunior A. Nange dalam Kegiatan Media Gathering ‘Mencermati Pemutakhiran Data Pemilih di Kota Kupang’ di Millenium Hotel Kupang beberapa waktu lalu.

Yunior Nange mengatakan, dari hasil pengawasan uji petik tersebut, pihaknya menemukan 28 pokok masalah

“Dan kita temukan 28 pokok masalah sebagai hasil pengawasan dengan pendekatan uji petik,”ungkapnya.

“Didalam tahap uji petik kita temukan banyak persoalan karena waktunya lebih banyak yakni dari 12 Pebruari sampai 14 Maret 2023. Ada sekitar 23 hari kita lakukan uji petik. Sedangkan pegawasan melekat dari tanggal 12 sampai 19 Pebruari 2023 tetapi kita hanya lima hari saja dari tanggal 14 sampai 19 Pebruari 2023,”paparnya.

Dijelaskan, pengawasan pendekatan uji petik dilakukan pada tanggal 20 Pebruari hingga 14 Maret 2023. Pengawasan uji petik ini adalah pengawas kelurahan tidak sama seperti pengawasan melekat yang bersama-sama dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Pengawasan uji petik itu kita lakukan di TPS atau tidak kita awasi secara melekat tetapi sudah dilakukan oleh pantarlih karena jumlah kita sedikit. Jadi uji petik ini yang kita ambil pantarlih yang sudah lakukan. Kadang-kadang kita masih melihat yang sudah ada stiker atau ada dua rumah ditengah belum ditempel stiker dan itu yang kita lakukan uji petik apakah belum atau sudah ditempelkan stiker dengan pendekatan 10 KK,”jelasnya.

“Dan salah satu fokus yang kita awasi dalam uji petik ini adalah kita berusaha untuk mendapatkan data pantarlih yang adalah pengurus RT, anak dari RT atau keluarga dari RT. Kita coba untuk lakukan uji petik di pantarlih itu. Kenapa pengurus RT perlu kita awasi untuk mengantisipasi coklit tanpa door to door. Karena Ketua RT mempuyai data registrasi penduduk,”ucapnya.

Dia paparkan ada tujuh kategorikan permasalahan dan empat kategori yang sama tetapi diuji petik ada tiga kategori lainnya yang ditemui. Antara lain kerja target coklit dimana pantarlih kejar target supaya cepat selesai ada satu masalah. Kemudian coklit tanpa door to door ada dua masalah. Dan ada tiga persoalan terkait dengan kurangnya pemahaman warga.

Lebih lanjut kata dia, kadang pantarlih kerjanya kejar target coklit dan terkesan maunya cepat-cepat selesai sehingga warga yang tidak ditemui tetapi sudah dicoklit dan ditempel stiker kosong. Setelah ditelusuri ruang kerjanya maka setiap 10 hari dilakukan evaluasi.

“Dalam evaluasi itu harus menyampaikan progres kerja yang mereka datangi KK untuk lakukan coklit ke PPS. Dan ini terjadi menjelang batas akhir coklit. Masalah itu ditemukan di wilayah Kelapa Lima di salah satu RT ada beberapa rumah yang tidak ditempelkan stiker. Kemudian ada KK yang tidak ditemui tapi ditempelkan stiker. Ini hanya mau mengelabui bahwa mereka sudah coklit sebagai laporan,”terangnya.

Kemudian coklit tanpa door to door dan tidak menemui warga. Dimana pantarlih tidak melakukan coklit di rumah warga dan memberikan stiker serta kertas sebagai bukti coklit.

“Dari awal kita sudah menduga masalah ini akan terjadi. Bahkan pantarlih sudah melakukan coklit duluan. Kemudian ada yang coklit tanpa menemui KK atau pemilik rumah,” bebernya. (Hiro Tuames)

Exit mobile version