Keterangan Foto: Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange Didampingi Anggotanya Memberi Keterangan Pers pada Kamis, 1 Pebruari 2024. (Foto Hiro Tuames)
Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang sudah menangani dan menjalankan tugas atas dugaan pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang pada 29 Desember 2023 lalu.
Dimana saat itu berlangsung kampanye dalam bentuk konser musik Indonesia Maju di Waterpark Kota Kupang dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior
A. Nange mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi bahwa oknum seorang ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang menjadi MC dalam kegiatan kampanye dalam bentuk konser musik Indonesia Maju di Waterpark Kota Kupang. Dan ketika personil langsung turun lapangan melakukan pengawasan.
“Setelah mendapat informasi kita langsung turun lapangan dan melakukan pengawasan. Dan kita di Bawaslu mengawasi dengan melibatkan kelompok kerja kita selain tim pengawas sampai ke tingkat kelurahan kita ada kelompok kerja,”kata Yunior didampingi anggotanya Leonardus L. Liwun dan Muhammad Fathuda kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Kupang pada Kamis, 1 Pebruari 2024.
Dikatakan, pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut dan setelah di cros check ternyata MC adalah seorang ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Dari informasi itu dan setelah ditelusuri memang benar bahwa yang bersangkutan adalah seorang ASN.
Dijelaskan, dengan adanya informasi tersebut pada tanggal 3 Januari 2024, Bawaslu Kota Kupang melakukan rapat untuk pendalaman dan memperkuat hasil pengawasan di tanggal 29 Desember 2023.
“Kalau dilihat dari waktu penanganan kita masih cukup waktu tujuh hari kerja sejak diketahui dari tanggal 29 Desember 2023 lalu,”ungkap Yunior Nange.
Kemudian di tanggal 4 Januari 2024, Bawaslu Kota Kupang mendatangi Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengecek dan bertemu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang. Dan memang benar yang bersangkutan adalah seorang ASN.
Dari penanganan masalah itu akhirnya mereka menetapkan dalam rapat pleno di tanggal 5 Januari 2024 bahwa hasil pengawasan adalah temuan yang perlu ditindaklanjuti.
“Kita menindaklanjutinya dan melakukan klarifikasi. Dan itu masuk dalam langkah- langkah penanganan. Jadi kita mulai dari klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan ada dua saksi yang juga kita lakukan klarifikasi,”jelasnya.
Menurutnya hasil klarifikasi itu akan memperkuat hasil pengawasan di lapangan. “Jadi kita tidak mencari atau menentukan salah atau benarnya tapi hanya melengkapi hasil pengawasan. Dan yang bersangkutan mengakui bahwa dia seorang ASN,”ucapnya.
Lebih lanjut kata dia, setelah dilakukan penanganan lewat klarifikasi maka Bawaslu melakukan kajian atas hasil klarifikasi dan membuat rekomendasi kepada Komisi ASN.
“Dan kita sudah kirim ke Komisi ASN pada tanggal 17 Januari 2024 lalu. Dan tiga hari setelah itu kita mendapat notifikasi dari aplikasi penerima pelaporan Komisi ASN bahwa laporan itu telah diterima.
Artinya semua tahapan sudah berakhir disitu sebagaimana menjadi kewenangan kita,”terangnya.
Kemudian ini menjadi informasi publik agar para ASN maupun TNI/Polri tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa penanganan dugaan terhadap ASN dalam kampanye di Waterpark sudah dilakukan. Dan bukan Bawaslu yang menentukan karena ini bukan pelanggaran administrasi dan sengketa proses. Namun ini berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan lainnya.
“Kita merekomendasikan ke Komisi ASN sebagai pihak yang akan memutuskan atau menentukan hasil pengawasan dari Bawaslu,”pungkasnya. (Hiro Tuames)