Suara-ntt.com, Kupang-Anggota Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amrunur Muh Darwan mengatakan bahwa Panwaslu Kelurahan Desa se-Nusa Tenggara Timur telah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, Bawaslu NTT melakukan Patroli Kawal Hak Pilih selama pelaksaan coklit yg dilakukan oleh KPU.
Menurut Amrunur banyak persoalan data pemilih ditemukan oleh pengawas saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Beberapa temuan pengawasan antara lain terdapat Pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di dalam Form Model A-Daftar Pemilih, terdapat TPS pemilih tidak sesuai penempatan TPS nya dengan alamat pemilih dalam lingkup desa/kelurahan yang sama, dan
data pemilih dalam Form Model A-Daftar Pemilih tidak akurat karena ditemukan data pemilih yang tidak sesuai/ tidak ditemukan dan terdapat data pemilih dalam (1) satu keluarga berada pada TPS yang berbeda.
Selain itu juga terdapat Pantarlih yang melakukan kesalahan penulisan dalam Form Model A. Daftar Pemilih, Form Model A. Tanda Bukti Coklit dan Form Model A. stiker coklit maupun Pantarlih yang mencatat data pemilih yang tidak memenuhi syarat ke dalam daftar pemilih.
“Ada juga Pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung dalam pelaksanaan coklit, hal ini ditemukan pengawas kami,”kata Amrunur, pada Rabu (24/7/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu NTT ini menuturkan
terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak berdasarkan dokumen autentik, Pantarlih yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik/simpatisan atau pendukung kandidat bakal calon tertentu dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan temuan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh jajaran pengawas pemilu, Bawaslu NTT telah mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT.
“Surat imbauan sudah kami sampaikan ke Ketua KPU, kami minta agar KPU Provinsi melakukan supervisi, monitoring, pembinaan dan evaluasi kepada jajarannya dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,”ungkap Amrunur.
Adapun imbauan Bawaslu NTT kepada KPU yakni meminta KPU Provinsi menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi dan koreksi terhadap pelaksanaan coklit oleh Pantarlih;
2. Melakukan sosialisasi secara masif terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat dan stakeholder;
3. Memastikan kepatuhan prosedur pemutakhiran data pemilih oleh PPK, PPS, dan Pantarlih;
4. Mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa terkait pelaksanaan coklit data pemilih;
5. Memastikan PPK, PPS, dan Pantarlih menindaklanjuti saran perbaikan/ rekomendasi jajaran pengawas pemilu;
6. Membuka aksesibilitas seluas-luasnya data dan informasi pelaksanaan coklit kepada jajaran pengawas pemilu;
7. Agar menyusun daftar pemilih di setiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
8. Agar memastikan ketepatan waktu pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Agar memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah dalam rangka pemutakhiran data pemilih;
10. Agar menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
“Kita berharap bahwa proses coklit ini bisa mengakomodir hak pilih seluruh warga NTT pada pemilihan 2024,”jelasnya. ***