Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengawal jalannya pemilu dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk aksesibilitas bagi pemilih disabilitas dan penanganan pelanggaran.
Amrunur Muhamad Darwan, Anggota Bawaslu NTT sekaligus Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 53.000 pemilih disabilitas yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Data ini dihimpun melalui sampling di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh petugas Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Pemilih disabilitas yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebar di 4.143 TPS, termasuk di wilayah seperti Lembata, Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Kota Kupang,” jelasnya dalam konferensi pers di hotel Kristal Kupang pada Jumat, 22 November 2024.
Untuk surat suara, tidak ada yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas, tetapi disediakan alat bantu. Pemilih disabilitas juga memiliki kebebasan menentukan pendamping, baik dari keluarga maupun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pengawasan di Daerah Bencana
Amrunur juga menjelaskan skema pengawasan di daerah terdampak bencana, seperti erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur dan bencana lain di Kabupaten Sikka. “Pemilih di daerah bencana akan dipindahkan ke lokasi yang aman tanpa menambah TPS baru. Penyesuaian dilakukan agar pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Di NTT sendiri, terdapat total 9.877 TPS, dengan sekitar 13.000 pemilih terdampak bencana di enam desa di Kabupaten Sikka dan Flores Timur. Meski demikian, Amrunur memastikan distribusi logistik pemilu berjalan lancar, dan surat suara dijamin sampai ke TPS pada H-1 pemungutan suara.
Pemilih Khusus dan Penanganan Pelanggaran
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, menambahkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP elektronik tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Dalam hal penanganan pelanggaran, Bawaslu NTT mencatat 33 temuan selama masa pengawasan. Dari jumlah tersebut, 36 kasus dinyatakan pelanggaran, sementara 8 kasus lainnya bukan pelanggaran. Saat ini, enam kasus masih dalam proses penyelesaian.
Pelanggaran terdiri dari empat kategori utama:
1. Administrasi: 5 kasus
2. Etik: 9 kasus
3. Pidana: 6 kasus
4. Hukum lainnya: 22 kasus
“Kami menemukan sejumlah ketidaknetralan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Laporan ini kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” jelas Nonato.
Dengan berbagai langkah ini, Bawaslu NTT optimis pelaksanaan pemilu di wilayahnya dapat berjalan lancar dan inklusif, meski dihadapkan pada tantangan bencana dan pelanggaran yang memerlukan penanganan. ***