Bawaslu NTT Temukan Petugas Pantarlih Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol Aktif

oleh -438 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengawasi secara langsung pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang telah berlangsung selama 10 hari.

“Kita Bawaslu NTT melakukan rapat evaluasi dan konsolidasi pengawasan coklit selama 10 hari bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan PKD se-NTT secara daring,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat sekaligus Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muhammad Darwan kepada wartawan pada Jum’at, 5 Juli 2024.

Dimana hasilnya ditemukan ketidakpatuhan prosedur coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) antara lain: terdapat petugas Pantarlih yang terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol) aktif karena masuk dalam sistem dan teknologi informasi (SIPOL).

Selain itu kata dia, diduga kuat Pantarlih tersebut merupakan pendukung/simpatisan partai politik dan pendukung dari salah satu bakal calon kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024.

Terdapat juga Pantarlih yang saat melakukan Coklit tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih. Kemudian temuan lain yakni Pantarlih tidak menempelkan stiker tanda bukti Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga (KK).

Dikatakan, Pantarlih tidak melakukan coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung dan Pantarlih tetap mencatat pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal, dibawah umur dan pemilih ganda). Dan Pantarlih tetap mencatat pemilih yang tidak dapat menunjukan identitasnya (KTP-el, KK, IKD);

Disebutkan, Pantarlih mencatat 2 KK dalam 1 (satu) Formulir Model A-Tanda bukti Coklit dan 1 (satu) stiker coklit dan keliru dalam menuliskan nama pemilih pada Formulir A. Tanda Bukti di Coklit dan Stiker Coklit. Kemudian terdapat pemilih baru yang sudah menggunakan hak pilihnya saat pemilu terakhir namun tidak terdaftar dalam Form Model A Daftar Pemilih serta terdapat pemilih yang terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan alamat pemilih.

Dijelaskan, terhadap 10 bentuk ketidakpatuhan prosedur diatas jajaran pengawas pemilihan ad hoc yakni Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah memberikan rekomendasi/saran perbaikan kepada Pantarlih, PPS dan PPK untuk segera dilakukan perbaikan tata cara, prosedur dan mekanisme Coklit sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Lebih lanjut kata dia, selama proses pengawasan tersebut Bawaslu NTT dan jajaran pengawas pemilihan terus mengawal dan memastikan adanya tindak lanjut terhadap rekomendasi/saran perbaikan pengawas pemilihan atas ketidakpatuhan prosedur dan berbagai ketidaksesuaian kinerja Pantarlih. Selain pengawasan melekat, Bawaslu NTT dan jajaran pengawas pemilihan melakukan uji petik terhadap kinerja pantarlih dan analisis data pemilih untuk memastikan ketepatan akurasi, kemutakhiran, dan cakupan pemilih yang komprehensif.

Dia menambahkan, pengawas pemilihan juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya. Salah satunya dengan mendirikan posko kawal hak pilih untuk menerima segala bentuk aduan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Kita Bawaslu juga turut melibatkan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan coklit di daerahnya,”ungkapnya. ***