Bawaslu Tegaskan Belum Ada Jadwal Kampanye

oleh -239 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang tegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal kampanye.

Pasalnya pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho oleh para bakal calon legislatif (Bacaleg) begitu marak. Karena menurut Bawaslu bacaleg bukan merupakan peserta pemilu melainkan Parpol, DPD dan Capres-Cawapres.

Hal ini menjadi atensi khusus Bawaslu Kota Kupang bersama KPU Kota Kupang sebagai penyelenggara Pemilu untuk terus melakukan pengawasan terhadap partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu.

“Kita dari Bawaslu Kota Kupang perlu menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemasangan APK di Kota Kupang. Yang digarisbawahi itu, Bacaleg dalam Pemilu 2024 ini, mereka masih berstatus sebagai bakal calon. Artinya belum calon. Tapi mereka mengakui bahwa mereka sudah calon. Ini salah,”kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange saat melakukan Media Gathering dengan thema Strategi Pengawasan Pencalonan DPRD Kota Kupang dalam Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Swiss Bell Court Kupang pada Jumat, 21 Juli 2023.

Yunior Nange mengatakan terdapat beberapa dasar hukum yang dipakai, yaitu UU nomor 7, PKPU nomor 3 tahun 2022 yang mengatur tentang tahapan-tahapan Pemilu dan jadwal. Ada juga terkait dengan persiapan kampanye oleh calon legislatif, yakni tertuang dalam peraturan Bawaslu nomor 33 tahun 2018.

“PKPU nomor 15 itu baru kamarin (red) kami dapatkan untuk dipublikasikan untuk menjadi acuan bersama,” ungkapnya.

Masih berkaitan dengan peserta Pemilu 2024 mendatang, Adhi menyebut yang menjadi peserta Pemilu adalah partai politik (Parpol) untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Kemudian untuk perseorangan Pemilu, yakni anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, ini yang dapat dikatakan sebagai peserta Pemilu.

“Jadi peserta Pemilu itu Parpol dan peserta Pemilu lanjutannya adalah perseorangan atau calon DPD dan peserta Pemilu yang ketiga itu adalah calon presiden. Ini yang peserta Pemilu,” ungkapnya.

Dijelaskan, Parpol yang menjadi peserta Pemilu adalah yang sudah memenuhi syarat dalam tahapan-tahapan menuju Pemilu. Saat ini, terdapat Parpol yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu secara nasional.

“Salah satunya di Kota Kupang dan itu semuanya sudah ada. Itu nanti akan mengambil bagian dalam proses Pemilu nanti,” sebut dia.

Namun, hingga saat ini semuanya masih dalam tahapan proses untuk menjadi calon baik pada pemilu legislatif maupun Pilkada. “Ini masih proses jadi belum ada yang berani katakan kalau dia adalah calon,” sebut dia.

Dikatakan, tahapan sebagai calon masih melalui proses di DPS (Daftar Perbaikan Sementara), yang dimana masih dalam perbaikan kedua. “Ini belum sampai DCS (Daftar Calon Sementara),” imbuhnya.

Bawaslu menyinggung APK atau baliho para Bacaleg yang di dalamnya memuat program, visi-misi dan lain sebagainya dari peserta Pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye. Hal ini tidak sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022. Di dalam PKPU tersebut menyebutkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Jadi masa kampanye itu masih jauh. Sekarang saja kita masih menuju daftar calon sementara atau DCS,” tandasnya.

Sementara untuk kampanye di media sosial atau media elektronik itu hanya 21 hari dalam kurun waktu masa kampanye berlangsung.

Ditegaskan, Parpol yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye itu tiba. “Jadi masa kampanye itu tadi sudah dibilang bahwa, 28 November 2023 atau tiga hari setelah DCT ditetapkan nanti,” ungkapnya.

Untuk diketahui kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa dan Komisioner Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Susiani Kanaha, dari Bawaslu Kota Kupang. (HT)