Beli Motor Pake Dana Desa, Bendahara Desa Kolabe Ditahan

oleh -168 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Bendahara Desa Kolabe, Jeheskiel Apus ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) pada Rabu, (30/06/2021).

Jeheskiel Apus ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan dana desa (DD) membeli sepeda motor untuk  kepentingan pribadinya.

Bendahara Desa Kolabe itu merupakan tersangka kedua dalam kasus tersebut setelah Kepala Desa (Kades) Kolabe, Albert Zefanya Nompetus disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang dan kini menjadi terpidana korupsi dana desa .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, M. H kepada wartawan, membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe.

Dijelaskan Shirley, Jeheskiel ditetapkan dan ditahan Kejari Kabupaten Kupang karena diduga turut bersama-sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus dalam kasus korupsi pengelolaan DD di Desa Kolabe.

“Iya benar. Kami tetapkan dan tahan Jeheskiel Apus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kolabe,” kata Shirley.

Menurut Shirley, sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jeheskiel diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang. Bahkan, sebelum ditahan, tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan.

Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini, tersangka bersama- sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat desa atau badan pemusyawaratan desa (BPD).

Selain itu, kata Shirley, tersangka juga membeli sepeda motor atas nama pribadi dengan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan kepala desa. Selain itu mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan cara mark up harga, melakukan pekerjaan fisik bangunan dengan cara mark up harga dan fiktif. Kemudian tidak melalukan penyetoran ke saldo kas pada tahun sebelumnya.

Ditegaskan Shirley, akibat perbuatan tersangka secara bersama-sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 1. 028. 678. 585.

“Untuk berkas tersangka, segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik,”ungkapnya.(HT)