Suara-ntt.com, Kupang-Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memperoleh informasi dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pelantikan lima kepala daerah yang menang dalam pilkada serentak, 9 Desember 2020 lalu.
“Kita dari Pemprov sampai saat ini belum mendapat informasi dan petunjuk dari Kemendagri soal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris A. Rihi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).
Doris mengatakan, rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 9 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dijadwalkan pada 17 Februari 2021 ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasalnya hingga saat ini, Pemerintah Provinsi NTT belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Kementrian Dalam negeri (Kemendagri).
Dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020, Pemprov NTT baru usulkan pelantikan lima kabupaten yakni Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, Sumba Timur dan Ngada. Sedangkan empat kabupaten lainnya yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat masih berproses di MK.
Sesuai jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih harusnya dilaksanakan pada 17 Februari 2021, sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah.
Dengan belum adanya SK pemberhentian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, maka akan ditunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) secara otomatis sebagai mana diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014
di masing-masing kabupaten menjadi pelaksana tugas (Plh) Bupati guna menjalankan roda pemerintahan.
“Tapi langkah-langkah kerja ke depan untuk mengantisipasi ketika tidak ada pelantikan tentu langkah awalnya berikan tugas kepada Sekda masing-masing kabupaten untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.”
“Diharapkan akan dilantik pada hari akhir masa jabatan. Tetapi ketika belum ada penetapan pelantikan maka pemerintahan akan dijalankan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) secara otomatis sebagai mana diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014.
Tapi kewenangan Plh sangat terbatas, sehingga kami berharap jabatan Plh tidak berlangsung lama. Namun, jika lama, maka akan diusulkan untuk dijabat oleh Penjabat Bupati,”ungkapnya.
Terkait dengan waktu pelantikan bakal ditunda, Doris mengatakan tergantung SK pelantikan dan pemberhentian kepala daerah.
“Kalau tanya soal pelantikan pasti masih jauh,”pintanya. (Hiro Tuames)