Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Kolabe Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

oleh -146 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Setelah diteliti oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, kasus korupsi dana desa (DD) Kolabe, tahun 2016-2017 dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, bendahara Desa Kolabe siap untuk disidangkan.

Usai dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kupang melakukan pelimpahan tahap II untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan S. Angsar, S. H, M, H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andhi Ginanjar, S. H, M, H mengatakan, dalam tahap II yang dilakukan penyidik Tipidsus ke tangan JPU Kejari Kabupaten Kupang, penyidik menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka yakni Bendahara Desa Kolabe, Jeheskiel Apus, SE.

Menurutnya, dugaan keterlibatan tersangka Jeheskiel Apus ini yakni bersama-sama dengan Kepala Desa Kolabe, Albert Zefanya Nompetus (terpidana) melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat desa/ Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) intensif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif.

Selain itu kata Ginanjar, bendahara melakukan belanja barang dengan cara mark up harga, melakukan pekerjaan fisik secara fiktif, dan tidak melakukan penyetoran saldo kas pada tahun sebelumnya.

Akibatnya perbuatan tersangka Jeheskile Apus selaku bendahara Desa Kolabe bersama dengan Kepala Desa Kolabe, Albert Zefanya Nompetus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1. 028. 678. 585.

“Dalam waktu dekat berkas perkara dana desa Kolabe dengan tersangka Jeheskiel Apus, SE dan Barang Bukti (BB) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidama Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan,”ungkap Ginanjar saat dihubungi wartawan pada Selasa, 24 Agustus 2021. (HT)