Berlakukan Restoran Justice, Kejari Ende Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan

oleh -237 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) pada perkara penadahan atas tersangka berinisial MY yang disangkakan telah melanggarn Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda senilai Rp 900.000-

Tersangka MY (24) merupakan seorang pekerja serabutan yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Ayahnya mengalami depresi sehingga mentalnya terganggu sehingga dalam usianya yang masih muda ia harus menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

Awalnya pada tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 22:00 WITA seseorang dengan inisial SKS menawarkan sebuah HP kepada tersangka dengan merk Samsung Galaxy A30 seharga Rp 700.000,-. Namun karena tersangka hanya memiliki uang senilai Rp.400.000,- maka mereka melakukan negosiasi dan SKS setuju untuk menjual HP tersebut kepada tersangka. Tersangka tidak mencurigai HP tersebut dikarenakan SKS telah mengganti dan mereset foto-foto yang ada di HP tersebut menjadi fotonya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, S.H. menyampaikan alasan penghentian penuntutan perkara tersebut dikarenakan kondisi kehidupan tersangka dan fakta pada berkas perkara dimana tersangka MY baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal selama 4 tahun atau denda tidak lebih dari Rp 900.000,- telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ema Dian Prihantono, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H. selaku fasilitator melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban dengan inisial EMS selaku pemilik HP tersebut. Korban memaafkan dengan tulus dan tersangka juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Setelah melakukan perdamaian antara tersangka dan korban, Kejaksaan Negeri Ende melakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dari hasil ekspos tersebut disetujui pelaksanaan Restorative Justice yang kemudian diusulkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). Pada tanggal 08 September 2022 pukul 10:00 WITA Kejaksaan Negeri Ende lalu melakukan ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Ibu Agnes Triyanti, S.H., M.H. secara virtual melalui zoom meeting.

Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) menyetujui pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka MY dan meminta agar Kejaksaan Negeri Ende segera melengkapi administrasi perkara dan melakukan eksekusi.

Berdasarkan dengan persetujuan tersebut maka pada tanggal 09 Agustus 2022 Kejaksaan Negeri Ende melakukan penghentian perkara atas tersangka MY dan resmi dibebaskan dari segala tuntutan dengan catatan apabila kedepan tersangka kembali melakukan tindak pidana maka restorative justice yang telah diterima tersangka akan dibatalkan. (Humas Kejati NTT/HT)