BI minta Bank NTT Hentikan Sejumlah Produk Layanan Online Tak Berizin

oleh -200 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Bank Indonesia (BI) meminta Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk menghentikan sejumlah atau penambahan pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, internet banking individu dan internet banking bisnis, tidak mengaktifkan fitur tarik tunai ATM, dan tidak menambah fitur pada mobile banking dan internet banking, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan ini sampai dengan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

“Berkaitan dengan hal dimaksud, Saudara diminta menyampaikan data/dokumen pendukung kepada kami, meliputi data pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, internet banking individu dan internet banking bisnis, transaksi masing-masing fitur pada mobile banking dan internet banking, serta penonaktifan fitur tarik tunai ATM paling lambat tangga1 15 setiap bulan sampai dengan Saudara memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia,”demikian bunyi isi surat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Departemen Sistim Keuangan BI Perwakilan NTT, Y. Budiatmaka.

Dijelaskan, Bank NTT dikenakan sanksi berupa wajib bayar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan penghentian/ pembekuan sekitar 7 (tujuh) produk layanan online, oleh Bank Indonesia (BI) gegara menyelenggarakan layananan Mobile Banking dan Internet Banking tanpa persetujuan/izin dari Bank Indonesia.

Hal ini tertuang dalam surat Bank Indonesia  pada Direksi Bank NTT No. 25/2/ DSSK/Srt/Rhs, tanggal  2 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Departemen Sistim Keuangan BI Perwakilan NTT, Y. Budiatmaka.

“Dengan ini diberitahukan bahwa Layanan Mobile Banking, B’Pung, Tarik Tunai Tanpa Kartu, Pengajuan Pinjaman, dan Internet Banking Indidvidu, serta layanan Internet Banking Bisnis dan Virtual Account  telah saudara laksanakan sejak tanggal 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan Bank Indonesia, sehingga telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia No.  23/06/PB/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.  Untuk itu, saudara dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang akan dibebankan pada rekening giro bank di Bank Indonesia,” tegas BI dalam surat tersebut.

BI juga meminta agar Bank NTT menghentikan sejumlah layanan di bank NTT dan melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1) Menghentikan penambahan pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, Internet Banking Individu dan Internet Banking Bisnis, tidak mengaktifkan fitur tarik tunai, tidak menambah fitur pada mobile banking dan internet banking sejak surat tersebut disampaikan.

Menyerahkan data/ dokumen kepada BI, yakni data pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, Internet banking indidvidu dan internet banking bisnis, data transaksi masing-masing fitur pada mobile banking dan internet banking , serta menonaktifkan fitur tarik tunai ATM paling lambat tanggal 15 setiap bulan  sampai memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia;

2) Menyampaikan kelengakapan dokumen untuk pemrosesan persetujuan pengembangan mobile banking dan internet banking melaui aplikasi e-licensing  pada kesempatan pertama;

3) Menyusun rencana tindak migrasi dan/atau integrasi  NTT Pay ke B’ Pung Mobile;

4) Meningkatkan komunikasi pengelolaan kepada stakeholder dengan baik, terutama dengan media dan internal sehingga meminimalkan resiko reputasi sebagai dampak pengenaan sanksi;

5) Memastikan pengembangan aktivitas,  pengembangan produk,  yang telah dan/atau akan dijalankan bank, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait,  yaitu dengan meminta persetujuan  kepada Bank Indonesia terlebih dahulu dan menyampaikan laporan realisasinya.

Lebih lanjut, Bank Indonesia mengingatkan Direksi Bank NTT agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manejemen resiko dan Good Corporate Governance  dalam pelaksanaan operasional bank.

“Perlu kami ingatkan kembali, agar  pelaksanaan kegiatan operasional bank, Saudara senantiasa mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manejemen resiko dan Good Corporate Governance  secara efektif dan konsisten” tegas BI.

Komisaris independen Bank NTT, Frans Gana saat RDP dengan Komisi III DPRD NTT menjelaskan terkait layanan mobile banking dan internet banking, dasarnya pafa dua otoritas yakni OJK dan Perturan BI yang baru, No 22 tahun 2020 tentang M-bangking.

“Bank kita telah lakukan dahulu, dan saat ini telah dilakukan penyesuaian. Ijin pertama dari OJK, kemudian BI dan sudah dilakukan,” tandasnya.

Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana saat RDP dengan Komisi III DPRD NTT menjelaskan terkait layanan mobile banking dan internet banking, dasarnya pada dua otoritas yakni OJK dan Peraturan BI yang baru, No 22 tahun 2020 tentang M-bangking.

“Bank kita telah lakukan dahulu, dan saat ini telah dilakukan penyesuaian. Ijin pertama dari OJK, kemudian BI dan sudah dilakukan,” tandasnya. (HT/tim)