Suara-ntt.com, Kupang-Dalam rangka penguatan kapasitas Sekretariat Daerah dan juga sinergi antar lembaga, Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT menggelar Rapat Koordinasi Komunikasi Pimpinan se-NTT Tahun 2024 bertempat di Hotel Timor Megah Kota Soe pada Rabu/Kamis 24-25 April 2024. Kegiatan ini mengangkat tema “Penguatan Peran Sekretariat Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui Tugas dan Fungsi Koordinasi dan Pembinaan”.
Maksud Rakor ini sebagai forum koordinasi lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT dan sinkronisasi program Pusat dengan Daerah terkait Komunikasi Pimpinan. Yang kedua, Aspek Perencanaan Setda, tercipta kesatuan pemahaman kerja dlm penyusunan Dokumen Perencanaan Setda, yakni 1 Renstra Setda, 1 Renja Setda dan 1 LKIP Setda, bukan lagi Dokumen masing-masing Biro atau Bagian, mengingat Pimpinan Perangkat Daerah adalah Sekretaris Daerah sekaligus sebagai PA (Pengguna Anggaran). Yang ketiga, Optimalisasi Peran Juru Bicara Gubernur/Bupati/Walikota yang lugas dan transparan.
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Gubernur NTT yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yohanis Lakapu.
Pada Rakor ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Kandi Istriningsih, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Provinsi NTT Ardi Ardyzon Koreh, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera. Kegiatan diskusi pada rakor ini juga dimoderatori oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda Biro Administrasi Pimpinan NTT, Selfi H. Nange.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kementerian Dalam Negeri Kandi Istriningsih, S.Si M.Si, dengan materi Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah dan Kabupaten Kota mengungkapkan, tugas dan keberadaan Sekretariat Daerah sangatlah kompleks dalam fungsinya.
“Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah menjalankan fungsinya sebagai pengoordinasian penyusunak kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluas pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi daerah, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur, bupati atau walikota. Jadi Sekretariat daerah ini tugasnya sangat kompleks,” jelas Kandi.
Ia menambahkan, keberadaan sekretariat daerah sebagai unsur staf menjalani fungsi melayani kepala daerah dan mengoordinasikan kepala daerah. “Dalam polanya, sekretariat daerah adalah sebagai _middle line_ sebagai unsur staf yang didukung dengan koordinasi bersama unsur perencanaan (Bappelitbangda), unsur pengawas (Inspektorat), dengan unsur pelaksana (Dinas), serta unsur penunjang (Badan),” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka dengan materi Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 menegaskan terkait fungsi pembinaan dari Pemerintah Pusat hingga Pembinaan di daerah.
“Dalam fungsi pembinaan ini terkait erat sehingga dapat kita lihat dari pembinaan pemerintah pusat hingga daerah. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Pemerintah Pusat) dengan melakukan pembinaan umum kepada Pemerintah Provinsi ataupun juga Kementerian teknis yang menjalankan pembinaan teknis kepada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur,” kata Samuel.
“Gubernur dengan kapasitas sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah juga melakukan pembinaan umum dan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini adalah bupati atau walikota,” tambahnya.
Samuel juga mengungkapkan, secara garis besar fungsi pembinaan umum oleh Pemerintah Pusat dan Gubernur juga terdapat beberapa arah yang sama diantaranya pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, dan pembinaan lain sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Kemudian, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Provinsi NTT Ardi Ardyzon Koreh, SE., M.Si dengan materi Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Permendagri Nomor 56 Tahun 2019) mengutarakan, tipelogi klasifikasi sekretariat daerah dibagi menjadi tipe a, tipe b dan tipe c.
“Untuk Sekretariat Daerah Tipe A mewakili pekerjaan fungsi dengan beban kerja yang besar. Tipe B untuk beban pekerjaan yang sedang dan Tipe C untuk beban pekerjaan yang kecil,” jelas Ardi.
Ardi menambahkan, berdasarkan implementasi Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 69 Tahun 2023 maka Sekretariat Daerah Provinsi NTT dengan Tipe A dibagi menjadi 3 yaitu 1) Asisten Pemerintahan dan Kesra, yang terdiri atas Biro Pemerintahan dan daerah serta Biro Hukum; 2) Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang terdiri atas Biro Perekonomian dan Administrasi
Pembangunan dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa; 3), Asisten Administrasi Umum, terdiri atas Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera dalam penyampaian materi terkait Tugas dan Fungsi Biro Administrasi Pimpinan sesuai Pergub Nomor 69 Tahun 2023 dan Implementasinya menjelaskan secara garis besar terkait dengan 3 bagian yang terdapat pada Biro Administrasi Pimpinan diantaranya Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda dengan ruang lingkup kinerjanya hingga output dalam bentuk dokumen perencanaan, kepegawaian dan pelaporan setda, Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dengan ruang lingkup penyiapan materi pimpinan (materi presentasi), komunikasi pimpinan (pembuatan sambutan dan hubungan eksternal dengan media massa) dan dokumentasi pimpinan (peliputan, dokumentasi dan publikasi kegiatan pimpinan). Juga pada Bagian Protokol dengan pelayanan kegiatan acara, pelayanan tamu dan kegiatan perjalanan pimpinan.
Ketua Panitia Pelaksana, Eljunai M.L Puay dalam laporan panitia mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan Rapat Komunikasi Pimpinan dengan 22 Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 ini adalah sebagai suatu forum koordinasi antara pusat dan daerah untuk menyelaraskan program/kegiatan bidang komunikasi pimpinan dalam rangka mendukung program-program pemerintah daerah di bidang komunikasi pimpinan.
“Peserta Rapat Koordinasi Komunikasi Pimpinan ini seluruhnya berjumlah 44 (empat puluh empat) peserta, yang terdiri dari Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Kabag Perencanaan pada 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelas El. ***