Biro Hukum NTT Sementara Tangani 13 Kasus di Pengadilan

oleh -239 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Hingga saat ini, Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi sementara menangani 13 kasus di pengadilan.

Pada semester pertama tahun 2020, Biro Hukum Setda NTT menangani delapan kasus hukum yang saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan.

Selain itu, Biro Hukum juga menangani lima kasus bawaan tahun 2019 yang belum berkekuatan hukum tetap. Dimana kasusnya sedang dalam proses banding dan kasasi di Mahkama Agung (MA).

“Kasus hukum gugatan pihak ketiga terhadap Pemerintah NTT itu, ada yang merupakan kasus perdata dan sebagiannya merupakan tata usaha negara (TUN),” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alexander Lumba kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2020).

Alex menyebutkan, kasus hukum yang sedang ditangani itu antara lain, soal pengelolaan Hotel Sasando yang proses hukumnya sampai di tingkat banding. Selain itu aset tanah di Desa Desa Naunu, Kabupaten Kupang.

Ada juga kasus tanah di Kabupaten Ende, lahan pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan sebagian lokasi tanah di Kawasan Industri (KI) Bolok, Kabupaten Kupang.

“Saya belum bisa menyebut para pihak yang menggugat Pemerintah NTT, karena masalah hukumnya masih berproses,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, yang paling penting dalam penanganan kasus perdata terkait gugatan pihak ketiga terhadap aset Pemerintah Daerah NTT adalah pembuktian, dalam hal ini surat atau dokumen dan keterangan saksi. Dua aspek ini harus dimiliki karena memiliki bukti kuat dalam menghadapi proses persidangan di pengadilan.

“Dari data dan bukti yang dimiliki saat ini, kami yakin bisa memenangkan gugatan pihak ketiga di pengadilan hingga putusan hukum berkekuatan tetap,” tandasnya. (Hiro Tuames)