Keterangan Foto: Harry Pandie Selaku Penasehat Hukum Antoni Nitti Susanto. (Foto Wily)
Suara-ntt.com, Kupang-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Antoni Nitti Susanto (Pemilik Toko Piet) dalam perkara Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni Nitti Susanto dengan hukum lima tahun penjara, namun Majelis hakim memberikan Putusan yang berbeda
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggotanya menyatakan bahwa tidak ada unsur-unsur yang terbukti bahwa terdakwa melakukan tindakan Pidana penyalahgunaan BBM
Dalam putusan itu, terdakwa tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 55 ayat 1.
Sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,
“Selain itu terhadap barang bukti yang disita harus dikembalikan, dan untuk biaya perkara dibebankan kepada negara,”sebut Majelis Hakim Sarlota Suek dalam sidang agenda putusan pada Senin (5/02/2024).
Usai Putusan Penasihat Hukum, Harry Pandie menyampaikan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena perkara ini melalui tahapan pembuktian dan pada akhirnya Majelis Hakim telah memutuskan terdakwa Antoni Nitti Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Oleh karena itu,sebagai penasihat hukum pihaknya memberikan apresiasi setinggi kepada mulai Majelis Hakim yang dengan secara Arif dan bijaksana mempertimbangkan fakta persidangan baik dari bukti surat dan keterangan saksi dalam persidangan tidak menemukan fakta bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah berupaya untuk dapat membuktikan perkara ini sehingga perkara ini menjadi terang benderang.
Karena dengan adanya putusan hari ini yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan di vonis bebas,”ungkapnya.
Selanjut kata Harry, selalu PH terdakwa Antoni Nitti Susanto, menyampaikan bahwa tunduhan yang diberikan selama ini kepada klein mereka menjadi terang dan jelas.
“Hari ini (Senin, 5/2/2024, red) sudah terbuktikan bahwa perkara sudah diputus dan terdakwa divonis bebas,”sebut Harry.
Perlu diketahui perkara BBM yang didakwa terhadap Antoni Nitti Susanto ini perkara kedua yang mana sebelumnya perkara ini pernah diputus pada tingkat putusan sela dari Penasehat Hukum dan diterima oleh Majelis Hakim.
“Dengan putusan bebas hari ini maka perkara ini akan lebih terang dan jelas bahwa Antoni Nitti Susanto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Dengan artinya unsur-unsur tindak pidana pada klaen kami tidak satupun terbukti
Lebih lanjut kata dia selain dalam amar putusan terkait barang bukti yang disita harus dikembalikan. “Dan yang penting dalam amar putusan itu untuk mengangkat kembali harkat dan martabat orang yang telah duduk di kursi pesakitan,”jelas Harry Pandie,SH,M,.H, didampingi Rido Manafe, SH, M,.H. (HT/WK)