Site icon Suara NTT

BP2MI Mencatat Ada 1.287 PMI Bekerja di Luar Negeri melalui Jalur Legal

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan catatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebanyak 1.287 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendaftar dan berangkat melalui jalur legal (prosedural) di tahun 2023.

“Jadi PMI yang resmi daftar dan berangkat tahun 2023 itu ada 1287, dengan negara tujuan paling banyak itu di Malaysia dan Singapura,”kata Perwakilan BP2MI, Lukas Doni pada acara sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman di Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Naikoten I Kota Kupang pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Selain itu BP2MI juga mencatat sebanyak 426 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga per tanggal 12 Desember 2023 lalu.

Menurut Lukas, dari jumlah yang ada, terdapat 143 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia. Mirisnya 143 PMI itu berangkat melalui jalur non prosedural.

“Jadi mudah-mudahan kita semua bisa berkeja sama untuk mengurangi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Doni memperingatkan tentang informasi yang beredar di media sosial, sementara masih banyak yang berangkat tanpa prosedur.

“Jadi saya minta kerjasama dari semua pihak untuk lindungi mereka, sehingga tidak terjebak dengan informasi yang tidak benar,”jelasnya.

Dia meminta para calon PMI yang ingin berangkat ke luar negeri wajib mengikuti prosedur yang benar, termasuk mendaftar ke Dinas Nakertrans atau ke BP2MI.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut urgensi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di NTT adalah dengan cara mendorong keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur yang legal dan sesuai prosedur.

“Kalau lawan TPPO, kita harus dorong PMI NTT yang legal, dan berangkat melalui prosedur yang benar. Tidak boleh melalui jalur non prosedural,” ujar Melki Laka Lena.

Menurutnya, resiko kemiskinan di Provinsi NTT menjadi isu serius, sehingga memaksa sebagian besar PMI harus berangkat melalui jalur non prosedural.

Dia menegaskan, untuk menangani masalah Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), maka harus fokus untuk mengatasi PMI yang berangkat melalui prosedur yang baik dan benar.

Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan berkas keberangkatan, sambil menyoroti perlunya pengalaman dan pengetahuan bagi para calon PMI yang hendak diberangkatkan.

Lebih lanjut kata dia, saat ini Malaysia menjadi tujuan utama bagi kebanyakan warga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri.

“Kebanyakan dari kita merantau ke Malaysia. Sementara PM Malaysia sendiri justru memuji pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia,” tandasnya.

Kegiatan tersebut terlaksana berkat kerjasama Komisi IX DPR RI bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Kupang. (Hiro Tuames)

Exit mobile version