Site icon Suara NTT

Masih Tunggu Surat Ijin Mendagri, Bupati Mabar Belum Ditahan

Suara-ntt.com, Kupang-Hingga saat ini Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus CH. Dulla belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT karena masih menunggu ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara tersangka Veronika Syukur sebagai pengusaha hotel saat ini terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga masih menjalani perawatan dan karantina di Labuan Bajo.

Bupati Agus Dulla ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus jual beli dan pengalihan aset tanah negara seluas 30 ha dengan senilai Rp 3 triliun, terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut termasuk dirinya. Untuk diketahui saat ini pihak Kejati NTT telah mengamankan 14 orang tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, SH, MH mengatakan, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Manggarai Barat melibatkan sejumlah kluster.

“Ada kluster mafia tanah, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Negara, penegak hukum dan notaris,” ujar Yulianto dalam keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Sabtu (16/1/2021) siang.

Dikatakan, pihaknya telah menyita tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo untuk kepentingan perkara dugaan korupsi jual beli aset negara tersebut.

“Artinya sekarang tanah sudah berada pada kewenangan penuh Kejaksaan Tinggi NTT,” ungkap Yulianto.

Sementara itu, komitmen Kejati NTT untuk memberantas mafia tanah juga ditunjukan dengan menangkap satu lagi tersangka yang masih buron yaitu Afrizal alias Unyil, di Bali, Jumat (15/01/2021) kemarin.

Penangkapan Afrizal dibackup penuh oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Saya sudah tegaskan bahwa, saya sudah mengetahui posisi dan keberadaan dari tersangka A alias Unyil ini. Cuman yang bersangkutan ini mobile dan berpindah-pindah terus sehingga baru ditangkap kemarin,” jelasnya.

Unyil saat ini sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi NTT sebagai tersangka mafia tanah, dan akan dimasukan ke rumah tahanan (Rutan).

Dijelaskan, keterlibatan Gories Mere dan Karny Elyas dalam kasus itu dimana Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi.

Penyidik Kejati NTT masih menyimpulkan bahwa, berdasarkan alat bukti, Gories Mere dan Karny Elyas masih ditetapkan sebagai pembeli yang berektikad baik.

“Karena dalam aturan, ketika seseorang atau pihak ketiga berektikad baik maka itu wajib dilindungi oleh hukum. Jadi misalkan saya beli objek tanah dan saya tidak tahu persis bahwa tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,” tandas Yulianto. (HT/Tim)

Exit mobile version