Suara-ntt.com, Kupang-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT mengamankan tersangka (Buron) Kejari Kota Kupang dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Kredit di Bank NTT senilai Rp 5 miliar berhasil ditangkap di Makasar-Sulawesi Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 21:30 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, SH, MH mengatakan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asbach, S.H. dan tim berhasil melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka yang menjadi buronan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas nama Rachmat, S.E. alias Rafi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
Dikatakan, pengamanan terhadap Tersangka Rachmat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada Bank NTT sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Dijelaskan, tersangka Rachmat ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin-02/N.3.10/Fd.1/11/2022 tanggal 3 November 2022 jo. Nomor: Prin-292/N.3.10/Fd.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 jo. Nomor: Prin 725/N.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 jo. Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print-943/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Membawa (T-1A) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor:Prin-945/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Lebih lanjut kata dia, Tim Tabur dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang turut serta dalam pencarian dan penangkapan di Kota Makassar masing-masing ialah Kepala Seksi E pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yosef Umbu Hina Marawali, S.H., M.H.; bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jermias Penna, S.H.; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rindaya Sitompul, S.H., M.H.; Nelson A. Tahik, S.H., M.H.; dan Tri Adji Prasetya Wibowo, S.H. Selain itu, tim juga dibantu oleh Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung serta sokongan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengamanan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna dihadapkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna kepentingan penyidikan. (HT)