Suara-ntt.com, Kupang-Buronan kasus korupsi dana COVID-19 Kabupaten Flores Timur (Flotim) atas nama Petronela Letek Toda warga RT 15/RW 07, Sarotari, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flotim, akhirnya berhasil diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur di Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Petronela Letek Toda alias PLT merupakan buronan Kejari Kabupaten Flotim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penanggulan bencana dana COVID- 19 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1, 5 miliar.
Petronela Letek Toda merupakan Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penanggulan bencana dana COVID- 19 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1, 5 miliar sejak beberapa waktu lalu.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, kepada wartawan, Rabu (05/10/2022) menegaskan bahwa Petronela Letek Toda yang merupakan buronan Kejari Kabupaten Flotim telah dilakukan pencekalan terhadap tersangka.
Menurut Kajati NTT, dirinya juga telah mengeluarkan perintah untuk mencari serta menangkap PLT yang menjadi buronan korupsi dana COVID-19 itu.
“Saya sudah perintahkan untuk mencari dan menangkap Petronela Letek Toda. Dan, saya juga sudah perintahkan Kejari Kabupaten Flores Timur untuk dilakukan pencekalan terhadap tersangka,” ungkap Kajati NTT, Hutama Wisnu.
Ditambahkan Kajati, pencekalan terhadap buronan korupsi ini dilakukan baik melalui darat, laut dan udara. Sedamgkan, untuk keberadaan tersangka belum diketahui secara pasti oleh Kejaksaan.
Namun, kata Kajati, dirinya meyakini bahwa tersangka Petronela Letek Toda dalam waktu dekat akan ditangkap oleh Kejari Kabupaten Flotim.
Untuk itu, lanjut Hutama Wisnu, Petronela Letek Toda selaku buronan dalam kasus dugaan korupsi dana covid – 19 ini, segera menyerahkan diri ketimbang harus bersembunyi dan dibaluti rasa takut.
“Mau sampai kapanpun akan tetap dicari dan saya yakin Kejaksaan bakal menangkap Pteronela Letek Toda. Jadi sebaiknya serahkan diri untuk mengikuti proses hukum sehingga bisa diketahui kebenarannya,”ungkap Kajati NTT. (HT)