Suara-ntt.com, Kupang-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mencabut martabat kemanusiaan. Kejahatan ini sering terjadi di lingkungan yang diwarnai kemiskinan, di mana harapan masyarakat untuk lepas dari kesulitan ekonomi dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang.
Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema, menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang kerap melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia. Menurut Ansy, perdagangan orang melibatkan jaringan kejahatan lintas negara dan daerah yang kerap melanggar hukum ketenagakerjaan dan imigrasi.
“TPPO adalah kejahatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta melanggar HAM. Kita butuh upaya serius dan sinergi antara para pemangku kepentingan untuk mengatasi kejahatan ini,” ujar Ansy.
Fakta menunjukkan bahwa NTT menjadi salah satu provinsi dengan angka kasus TPPO yang tinggi. Data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menunjukkan, dalam periode 2020-2024, lebih dari 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah ASEAN, dengan 657 di antaranya berasal dari NTT yang pulang dalam keadaan meninggal dunia.
Untuk mengatasi permasalahan TPPO di NTT, Ansy menegaskan pentingnya langkah-langkah strategis dari hulu hingga hilir. Di sisi hulu, penciptaan lapangan kerja yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat krusial, mengingat mayoritas korban TPPO berasal dari kalangan miskin.
Ansy juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga di sisi hilir untuk merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) guna mencegah dan menangani TPPO. RAD ini harus melibatkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), hingga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Persoalan ini sangat rumit. Diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak agar upaya penanganan bisa efektif,” jelasnya.
Selain itu, Ansy berencana memperkuat satuan tugas (satgas) di jalur-jalur strategis seperti bandara, pelabuhan, terminal, hingga pos lintas batas untuk mencegah penyelundupan pekerja migran ilegal. Ia juga merencanakan pembangunan pusat data terpadu yang mencakup informasi mengenai sosialisasi, panduan teknis, serta layanan pengaduan bagi korban TPPO.
Ansy menegaskan pentingnya hukuman tegas bagi para pelaku TPPO, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Pelaku kejahatan ini, baik dari kalangan pemerintah, pebisnis, aparat hukum, bahkan keluarga korban, harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Mantan juru bicara Ahok ini juga berkomitmen untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban TPPO dan menjadikan mereka mitra pemerintah dalam kampanye pencegahan perdagangan orang. Ia berjanji untuk memulangkan para pekerja migran asal NTT yang menjadi korban TPPO.
Selain itu, Ansy mengungkapkan adanya modus baru yang digunakan sindikat TPPO, yakni penipuan online (online scamming). Modus ini menggunakan internet untuk memancing korban dengan tawaran pekerjaan, jabatan, atau bahkan hubungan percintaan.
Untuk melawan modus tersebut, Ansy akan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan kampanye media, serta mengembangkan sistem pengawasan dan deteksi dini.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci. Kita akan meningkatkan pemahaman mengenai modus dan pola kerja sindikat TPPO, serta memperkuat sistem deteksi dini,” tutup pria berdarah Ende-Belu ini. ***