Caleg DPD RI dari Dapil NTT, El Asamau Bakal Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

oleh -481 Dilihat

Keterangan Foto: Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) El Asamau, Bildat Thonak, SH. Cs memberikan keterangan pers pada Rabu, 20 Maret 2024. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Kupang-Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), El Esamau dalam waktu dekat bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya dalam pemilu 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan dan menyebabkan perolehan suara dari calon DPD RI lainnya melambung lebih tinggi dibandingkan dengan perolehan El Asamau.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan Kota Kupang. Karena berdasarkan data yang diperoleh di lapangan ada C1 hasil plano yang dirubah dengan ditipeks dan lain sebagainya.

Untuk diketahui bahwa jumlah suara yang diperoleh El Asamau pada pemilu 2024 sebesar 265.900 dan beda perolehan suara dengan calon DPD RI Nomor Urut 7 atas nama Hilde Manafe hanya 1.295 atau 0,36 persen.

Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) El Asamau, Bildat Thonak, SH. Cs akan mengajukan gugatan ke MK dengan menyediakan semua bukti dan saksi yang ada.

“Saat ini kita sudah mengumpulkan semua bukti dan saksi yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK.

Ditemukan adanya indikasi-indikasi yang mengarah ke arah kecurangan dan mengakibatkan perolehan suara dari El Asamau tidak maksimal.

“Atas dasar itu kakak El Asamau akan memperjuangkan hak politiknya yang disediakan oleh negara ke MK,”kata Pengacara Bildat kepada wartawan di Kantor Pengacara Bildat Thonak, SH pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dia mengatakan, tidak semua materi gugatan akan disampaikan dalam kesempatan ini namun secara garis besar materi yang menjadi materi gugatan ke MK.

Dikatakan, pihaknya membantu El Asamau ajukan sengketa ke MK dengan gratis tanpa ada biaya apapun. “Kami merasa ada kesamaan ide, dan gagasan karena kakak El ini menjadi fenomena baru dalam perpolitikan di NTT pada pemilu 2024 ini. Dan kakak El sangat luar biasa karena seorang politisi muda yang menjadi contoh,”ungkapnya.

Dijelaskan, dari hasil olahan data yang diperoleh baik di lapangan maupun hasil sirekap KPU dimana ada beberapa TPS di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) jumlah orang yang mencoblos pasangan calon tertentu dari DPT atau suara sah sebanyak 268. Namun anehnya semua suara itu hanya untuk salah satu calon saja sementara calon yang tidak mendapatkan suara. Padahal informasi yang diperoleh ada saudara-saudara dari kakak El yang mencoblos dirinya.

“Nah ini yang menjadi pertanyaan kita bersama kemana suara orang yang mencoblos kakak El ini,”bebernya.

Kemudian Kota Kupang juga ditemukan semua C 1 Plano serentak dirubah di 40 TPS. Dimana ada yang jumlah suara  yang dirubah, ditipeks dan lain sebagainya.

Menurut Bildad, saat pleno di Provinsi tim sudah bertanya soal suara tidak sah sebanyak 19.000 tapi penyelenggara tidak menjawab hal tersebut.

“Kami menduga ada kecurangan tersistematis. Karena itu kami sudah  menyiapkan berbagai bahan agar bisa ke MK,”tandasnya.

Lebih lanjut kata dia, sejauh ini KPU belum menetapkan perolehan suara sah setiap partai politik.

Selain itu, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.

“Kita hanya diberi waktu 3 kali 24 jam untuk ajukan gugatan,”sebutnya.

Ia menambahkan, untuk mengajukan gugatan tidak sulit karena akan mendaftar secara online.

Dalam kesempatan itu Bildad juga membeberkan dugaan kecurangan yang berada di Kabupaten Sumba Barat Daya Kecamatan Wewena Tengah.

“DPD nomor urut 7 Ibu Hilda Manafe mendapatkan 245 suara sah dari 245 DPT. Artinya semua pemilih di satu TPS  hanya tusuk Ibu Hilda,” ungkapnya.

Dugaan lain, kata dia, dari 70 persen TPS yang ada di sirekap ada 40 TPS ada perubahan di C1 Pleno.

“Kami sudah siapkan surat dan saksi dan dokumen lain akan menyakinkan MK bahwa ada kejanggalan dalam perolehan suara. Karena selisihnya sangat sedikit yakni 1290 suara,” tandasnya.

Sementara itu, El Asamau mengatakan,  pada awal dirinya menerima hasil pemilihan DPD dengan berada di urutan ke 5.

“Tanpa direncanakan saya bisa bertemu dengan kuasa hukum di Kupang. Ketika ketemu dengan tim dan relawan di Kupang ditemukan beberapa indikasi. Kita memperjuangkan apa sudah dipercayakan masyarakat NTT dengan memperoleh 265.900 suara,”kata El Asamau.

“Secara pribadi saya fair jika kalah saya menerima itu. Tetapi ketika melihat hasil yang ada saya berpikir untuk bagaimana untuk memperjuangkan hal ini. Dengan kondisi saya yang berangkat dari kekurangan. Saya berterimakasih karena ada pengacara yang bersedia membantu saya secara sukarela,”ungkapnya.

Menurutnya, apapun hasilnya nanti pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.

“Saya hanya ingin proses ini ada keadilan,”ucapnya.

Dalam kesempatan itu dirinya memohon doa dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan teman-teman wartawan yang telah memberikan dukungan dan suara kepadanya. ***