Suara-ntt.com, So’e-Dalam mencegah atau memanimalisir terjadinya korupsi dana desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar atau melaksanakan kegiatan ‘Jaksa Jaga Desa.’
Kegiatan tersebut dilaksanakan
di Kecamatan Mollo Utara dan Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa, 20 Desember 2022.
Kejati NTT melalui Kasi Penkum (Abdul Hakim, S.H.), Kasi B (Noven V Bulan, S.H., M.Hum.), dan Kasi D (Mulia Ari Siregar, S.H., M.H.) didampingi Kasi Intelijen
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (I Putu Eri Setiawan, S.H.) melaksanakan
kegiatan Penerangan Hukum ‘Jaksa Jaga Desa’ dengan mensosialisasikan Tata Cara Pengelolaan Dana Desa secara Akuntabel & Anti Koruptif di Aula Kantor Camat Mollo Utara.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Mollo Utara, seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, TPK, dan Ketua BPD di Kecamatan Mollo Utara serta Perangkat Kecamatan Mollo Utara.
Setelah itu kegiatan dilanjutkan di Kecamatan Amanuban Tengah yang dihadiri juga oleh Camat Amanuban Tengah, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah, Babinsa Koramil Amanuban Tengah, seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, TPK, dan Ketua BPD di Kecamatan Amanuban Tengah.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H. menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa yang marak terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Selain itu kata dia mengajak perangkat desa untuk menguasai aturan/ketentuan yang terus diperbaharui.
Dikatakan, seluruh peserta dari masing-masing kecamatan begitu antusias dengan memberikan pertanyaan soal masalah yang dihadapi di wilayah masing-masing terutama dalam pengelolaan dana desa.
“Hampir seluruh peserta dari masing-masing kecamatan sangat antusias dengan kegiatan yang kita gelar. Dimana mereka bertanya soal masalah yang dihadapi terutama dalam pengelolaan dana desa,”ungkapnya. (HT)