Suara-ntt.com, Kupang-Kontraktor CV. Empat Putra Malaka didenda maksimal 5 persen oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Biro Umum Setda Provinsi NTT. Denda itu dilakukan karena kobtraktor tidak menyelesaikan pekerjaan rehab Aula El Tari Kantor Gubernur NTT sesuai dengan masa kontrak yang ditentukan.
“Denda itu kita lakukan karena yang bersangkutan tidak selesaikan pekerjaan sesuai dengan masa kontrak. Dan kita kasih denda maksimal 5 persen,” kata Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Proyek Rehab Aula El Tari Kantor Gubenur NTT, Bobby L. Dacosta kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Bobby mengatakan, proyek rehab aula itu masuk dalam perubahan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,1 miliar. Dan dikerjakan mulai dari bulan Oktober 2019 lalu.
Namun dalam perjalanan pekerjaan itu belum selesai sampai masa kontrak yakni 24 Desember 2019 lalu.
Dikatakan, pekerjaan itu sampai masa kontrak sudah mencapai 75 persen dan sudah dibayar sesuai volume pekerjaan. Dan sejauh ini pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan karena kontraktor sudah mengajukan addendum untuk menyelesaikannya.
Addendum yang diajukan oleh kontraktor selama 50 hari kalender kerja atau sampai bulan Pebruari 2020.
“Mereka ajukan addendum ke kita untuk selesaikan pekerjaan itu sampai bulan Pebruari 2020 mendatang,”ungkapnya.
Alasan dilakukan addentum kata dia, karena ada beberapa barang tidak ada di Kota Kupang seperti baja WF dan Kanal C dimana harus dipesan atau didatangkan dari Jawa. (Hiro Tuames)