Suara-ntt.com, Kupang-Dalam sebulan, petugas dan agen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan dua kali ke rumah klien penyalahgunaan narkoba. Hal itu dilakukan untuk melakukan pemantuaan terhadap kondisi klien itu selama empat bulan.
“Kegiatan yang kita lakukan di Seksi Pascarehabilitasi BNNP NTT adalah melakukan rehabilitasi, pendampingan dan pemantauan terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Konselor Adiksi Ahli Muda BNNP NTT, Marcelinus Openg, SH pada acara press release akhir tahun BNN Provinsi NTT, Rabu (23/12/2020).
Marcelinus mengatakan, para agen yang melakukan pendampingan dan pemantauan yang mana pihaknya melakukan koordinasi awal dan menempatkan dua orang agen pemulihan di lima kelurahan untuk melakukan pemantauan dan pendampingan bagi klien-klien yang sudah menjalani rehabilitasi khususnya rehabilitasi medis. Dan mereka melakukan pemantuan dan pendampingan selama empat bulan.
“Target kami untuk tahun 2020 adalah 40 orang klien namun yang tercapai hanya 37 orang klien. Dimana ada sembilan orang agen yang melakukan pemantuan dan pendampingan. Kemudian satu agen ada sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak menjalankan tugasnyan,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2020, Bidang Rehabilitasi melalui Seksi Pascarehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan pascarehabiltasi penyalahgunaan dan atau pecandu narkoba yang bertujuan memberikan layanan pemantauan dan pendampingan lanjut bagi klien yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan sosial dari lembaga rehabilitasi instansi pemerintah maupun lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.
Ada dua kegiatan yang dilakukan oleh Seksi Pascarehabilitasi yakni:
Pertama; petugas pascarehabiltasi yang mendapatkan peningkatan kemampuan.
Kegiatan peningkatan kemampuan petugas pascarehabilitasi kepada agen pemulihan berjumlah 10 orang yang melakukan pemantauan dan pendampingan serta bimbingan lanjut terhadap 37 orang klien yang tersebar di lima kelurahan yakni Kelurahan Airnona, Kelurahan Nunleu, Kelurahan Naikoten I, Kelurahan Naikolan dan Kelurahan Sikumana.
Kedua; klien yang mengikuti layanan pascarehabilitasi. Kegiatan layanan pascarehabilitasi yang dilaksanakan oleh agen pemulihan dan petugas pascarehabiltasi terhadap 37 orang klien melalui tahapan antara lain; layanan pemantauan, pendampingan dan bimbingan lanjut.
Dikatakan, tahun 2020 kegiatan rehabilitasi sudah dilakukan di masyarakat. Pada bulan keempat dilakukan tes urine untuk mengetahui keadaan klien tersebut.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi NTT untuk memberikan pelatihan dan ketrampilan kepada klien yang tersandung narkoba agar ketika sembuh sudah memiliki modal untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupannya. (Hiro Tuames)