Site icon Suara NTT

Dana Pernyertaan Modal ke Bank NTT sebesar Rp 35 Miliar masih Diberi Tanda Bintang

Suara-ntt.com, Kupang-Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mencairkan atau masih memberi tanda bintang dana penyertaan modal dari pemerintah ke Bank NTT sebesar Rp 35 miliar di tahun 2022.

“Khusus dana penyertaan modal untuk Bank NTT sebesar Rp 35 miliar tahun 2022 ini belum dicairkan karena masih diberi tanda bintang oleh Banggar. Nanti kita lapor ke Banggar karena Komisi III DPRD NTT tidak mempunyai kewenangan,”kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Jonas Salean pada rapat dengar pendapat (RPD) antara Komisi III DPRD Provinsi NTT dan Bank NTT pada Selasa, 26 Juni 2022 lalu.

Dijelaskan, penyertaan modal dari pemerintah ke Bank NTT untuk tahun 2022 ini sebesar Rp 65 miliar karena ditambah dari deviden sebesar Rp 30 miliar. Karena deviden tahun sebelumnya sebesar Rp 60 miliar disetor ke kas daerah. Dan sesuai kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT dijelaskan bahwa 50 persen deviden itu disetor kembali ke Bank NTT.

Kemudian berdasarkan Perda Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tahun 2022 dialokasikan dana sebesar Rp 92 miliar kepada tiga BUMD yakni PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sebesar Rp 44 miliar lebih sudah dicairkan, Bank NTT Rp 35 miliar belum dicairkan karena masih diberi tanda bintang oleh Banggar dan Kawasan Industri Bolok (KIB) sebesar Rp 13 miliar.

Untuk diketahui bahwa laba kotor di tahun 2022 dari perusahaan Bank NTT hingga saat ini sebesar Rp 326 miliar.

Dalam kesempatan itu Jonas menyoroti soal kesejahteraan karyawan-karyawati Bank NTT perlu diperhatikan secara khusus.

“Tolong diperhatikan kesejahteraan mereka. Karena ini yang akan membuat mereka kinerjanya lebih baik dan penghasilan di Bank NTT itu ibarat langit dan bumi,”ungkap mantan Wali Kota Kupang ini.
.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Vikto Mado Watun meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan dan gambaran soal penyertaan modal kepada tiga BUMD sebesar Rp 92 miliar apakah dana itu sudah pas atau masih kurang. Hal itu dilakukan agar Komisi III DPRD NTT mempunyai gambaran ketika sidang di badan anggaran dan pada saat pembahasan KUA PPAS nanti.

Menurutnya, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, pemerintah harus membayar bunga dan pokok pinjaman pembangunan infrastruktur sebesar Rp 1,03 triliun dan dana itu cukup besar.

“Dalam APBD NTT tahun 2023 kita harus bayar bunga dan pokok pinjaman pembangunan infrastruktur sebesar Rp 1,03 triliun dan itu cukup besar. Padahal di tahun 2023 kita juga menyiapkan dana untuk pilgub supaya kita cek apakah sesuai dengan Perda Penyertaan Modal sebesar Rp 92 miliar pas atau kurang supaya kita punya gambaran sehingga ketika kita di badan anggaran pada saat pembahasan KUA PPAS sudah ada bayangan,”ungkapnya. (Hiro Tuames)

Exit mobile version