Suara-ntt.com, Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT meminta Pemerintah Provinsi untuk memperhatikan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Rote Ndao dengan mengalokasikan dana dari APBD Provinsi.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi NTT, Cornelis Foeh kepada wartawan di gedung DPRD Provinsi NTT, Senin (17/2/2020).
Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan, untuk mendukung semua program pembangunan di kabupaten itu maka infrastruktur harus diperhatikan.
Menurutnya, sejauh ini pemerintah provinsi belum memperhatikan pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
“Kalau jalan tidak baik bagaimana akses pembangunan bisa berjalan. Apalagi pemerintah sekarang lagi gencar untuk mempromosikan seluruh destinasi pariwisata di NTT sebagai prime mover atau sebagai sektor penggerak utama ekonomi,” ungkapnya.
Dikatakan, jika infrastruktur jalan sudah baik maka secara otomatis pergerakan ekonomi dapat berjalan dengan sendirinya.
“Kalau infrastrukturnya sudah baik maka sektor pariwisata, pertanian, peternakan, kelautan perikanan dan sektor lainnya juga akan berjalan dengan sendirinya. Itu yang kita harapkan,” kata dia.
Lebih lanjut kata dia, alokasi anggaran dari APBD Provinsi NTT bakal diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur dan pariwisata.
“Sektor pariwisata dan infrastruktur jadi prioritas. Jumlah anggaran APBD NTT tahun 2020 untuk Kabupaten Rote Ndao saya tidak hafal betul. Nanti akan saya informasikan setelah saya lihat kembali APBD I Provinsi NTT,”pinta anggota DPRD Provinsi NTT dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua ini.
Sementara itu Jonas Salean mengatakan, dirinya bersama anggota DPRD Provinsi NTT lainnya, Cornelis Foeh dan Jan Piter Windy tugaskan pimpinan DPRD NTT untuk
melakukan kegiatan sosialisasi APBD Provinsi NTT Tahun 2020 di Kabupaten Rote Ndao.
“Saya tidak hafal betul berapa besar nilai anggaran APBD NTT Tahun 2020 yang dialokasikan ke Kabupaten Rote Ndao. Tapi yang pasti akan terserap di beberapa dinas di Kabupten Rote Ndao,” ujar mantan Walikota Kupang ini.
Dikatakan, kegiatan tersebut bukan hanya dilakukan di daerah pemilihan (Dapil) saja tetapi bisa lintas dapil.
Dia juga menjelaskan dengan diberlakukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maka itu sangat merugikan masyarakat dalam proses pembangunan di daerah yang bersangkutan.
Karena rencana pembangunan oleh pemerintah setempat tidak bisa dilakukan pada tempat lain. Tetapi ditempat yang sama sesuai dengan rujukan APBD sebelumnya.
“Kelemahan dari perkada itu adalah pemerintah tidak bisa membangun di tempat lain. Karena tidak ada pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPRD. Dan itu yang jadi soal,” ujarnya. (Hiro Tuames)