Dewan Pers Sampaikan Tugas Wartawan Itu Lakukan Investigasi dan Klarifikasi Terhadap Sebuah Berita

oleh -246 Dilihat

Keterangan Foto: Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya Paparkan Materi di Hotel Aston Kupang pada Kamis, 13 Juli 2023. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt com, Kupang-Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya menyampaikan tugas dan pekerjaan seorang wartawan atau jurnalis adalah melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap sebuah informasi sebelum disadurkan dalam berita.

“Tugas dan pekerjaan kita sebagai wartawan adalah harus lakukan investigasi dan klarifikasi terhadap sebuah informasi,”kata Muhamad Agung ketika memaparkan materinya dalam kegiatan workshop peliputan pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur di Hotel Aston Kupang pada Kamis, 13 Juli 2023.

Agung mengatakan, dalam penulisan sebuah berita minimal harus ada dua narasumber yang harus dikonfirmasi. Hal itu dilakukan agar informasi yang diperoleh lebih akurat dan valid.

Dia tegaskan bahwa informasi soal sebuah peristiwa atau kejadian yang disebarkan dari media sosial (Medsos) tanpa sumber yang jelas dan akurat itu adalah hoax.

“Kalau informasi lewat medsos itu hoax. Dan jika itu berita saya jamin tidak demikian,”ungkapnya.

Ia mengungkapkan hingga saat ini masyarakat masih menerima informasi dari medsos yang dipastikan lebih banyak hoax.

“Di beberapa tempat, orang masih menganggap media sosial itu berita. Kemudian informasi dari tik tok juga mereka anggap itu sebuah berita,”ujarnya.

Dijelaskan, masyarakat harus tahu media massa yang memberikan informasi dengan kredibel sesuai Undang-Undamg Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Ada media cetak yang berupa koran atau majalah, lalu media elektronik yakni radio atau televisi dan media online,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut kata dia, media harus belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya dimana ada informasi yang menyesatkan soal pemilu di masyarakat.

“Kita harus belajar dari pemilu sebelumnya, ada konotasi negatif yang sering digaungkan sehingga saya minta media jangan menjadi bagian yang membumbui hal semacam itu,”terangnya.

Untuk diketahui bahwa fungsi media massa adalah menyebarkan informasi, mendidik (mengedukasi), menghibur, mempersuasi, melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat. (Hiro Tuames)