Dewan Soroti Parkir Liar di Depan Lippo Plaza dan Ramayana Kupang

oleh -50 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Johni Luther Sau, menyoroti keberadaan parkir liar atau ilegal di depan Lippo Plaza Kupang dan Ramayana Mall Kupang.

Menurutnya, keberadaan parkir liar tersebut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

“Kalau kita berbicara soal PAD, tentu retribusi dan pajak adalah salah satu komponen penting yang berkontribusi. Saya melihat masih banyak parkiran liar di depan Lippo Plaza Kupang dan Ramayana Mall Kupang,” ungkap Johni, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam sidang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, meski pihak pengelola pusat perbelanjaan telah menyediakan area parkir khusus dengan sistem perhitungan tarif per jam, banyak warga yang memilih untuk parkir di luar area resmi tersebut, yakni di pinggir jalan raya. “Parkiran di luar itu dikelola oleh siapa? Saya sempat bertanya kepada petugas parkir di sana, ternyata dikelola oleh anak-anak akamsi atau orang-orang sekitar lokasi itu. Akibatnya, retribusi dari parkiran tersebut tidak masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Johni menilai, area parkir liar di kedua lokasi tersebut cukup luas dan padat, bahkan potensi pendapatannya diduga lebih besar dibandingkan area parkir resmi. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberi perhatian khusus terhadap masalah ini agar pengelolaan parkir lebih tertib dan berkontribusi optimal terhadap PAD.

“Hal ini perlu diperhatikan secara khusus, karena jika dikelola dengan baik, potensi pendapatan dari parkiran di lokasi itu bisa lebih maksimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” tambahnya.

Persoalan parkir liar di area publik seperti pusat perbelanjaan memang menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.***