Site icon Suara NTT

Di Hadapan Penyidik, Jonas Tegaskan Tak ada Pengalihan Aset Pemkab Kupang

Suara-ntt.com, Kupang-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean, SH, M. Si selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT sekitar pukul 16: 10 WITA.

Saat keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Jonas didampingi kuasa hukumnya Rian Kapitan, SH, MH dan Mery Soruh, SH, MH. Di luar kantor Kejaksaan di Jalan Adyaksa, Jonas Salean telah ditunggu para pendukungnya yang setia menunggu sejak pukul 09: 00 WITA.

Anggota tim penasehat hukum Rian Kapitan, SH menjelaskannya, kliennya Jonas Salean diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka lainnya.

“Ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada klien kami Pak Jonas Salean. Dan semuanya berhasil dijawab dengan baik oleh Pak Jonas terkait masalah tanah di Jalan Veteran,” demikian kata Rian Kapitan.

Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Jonas Salean mengaku jika pemeriksaan terhadapnya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT berjalan dengan baik.

“Pemeriksaan berjalan dengan baik. Bahkan tidak seheboh dengan pemberitaan di media online selama ini,” terang Ketua Komisi III DPRD NTT ini.

Terkait status tanah miliknya di Jalan Veteran, Jonas mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah mengalihkan asset Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menjadi miliknya.

“Yang benar adalah dirinya sebagai warga kota menerima tanah kapling atau tanah negara. Itu yang saya clear-kan kepada penyidik. Karena selama ini tersiar berita bahwa Jonas mengambil asset Pemkab Kupang padahal itu tanah negara,” ucapnya.

Dikatakan, pemberitaan media online selama ini tenyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh penyidik kepadanya. Sehingga sebagai warga negara, dirinya telah meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Setelah diperiksa penyidik ternyata bukan seperti yang diberitakan selama ini di media online. Ada media yang memanas-manasi,” katanya.

Dikatakan bahwa putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi landasan hukum bahwa tanah tersebut sah sebagai miliknya.

Menurut Jonas Salean yang seharusnya dihukum adalah Pemkab Kupang karena dalam putusan MA jelas-jelas disebutkan bahwa perbuatan mencatatkan tanah yang bukan miliknya adalah perbuatan melawan hukum.

“Karena dia (Pemkab Kupang) memasukan tanah itu yang bukan miliknya sebagai asset. Itu kan pemalsuan,”tandasnya.

Ditegaskan bahwa tidak benar adanya pengalihan aset Pemkab Kupang karena ia mendapatkan tanah negara secara sah dari pemerintah yang mana tanah tersebut belum ada hak diatasnya.

Dia menambahkan, dirinya siap untuk dipanggil lagi jika penyidik membutuhkan keterangan darinya.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat akan hukum, saya siap untuk memberikan keterangan jika dipanggil lagi nantinya,” terang Wali Kota Kupang periode 2012-2017 ini. ***

Exit mobile version