Di NTT Tercatat ada 221 Desa Tangguh Bencana

oleh -147 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini tercatat ada 221 desa tangguh bencana.

“Di Provinsi NTT, dimana sampai dengan tahun 2022, tercatat ada 221 desa tangguh bencana,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi NTT Ambrosius Kodo dalam laporannya yang dibacakan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Felix Batara dalam kegiatan seminar publik percepatan desa/kelurahan tangguh bencana di provinsi NTT dan peluncuran aplikasi INATANA BPBD Provinsi NTT di Hotel Swiss Belcourt Kupang pada Senin, 17 Oktober 2022.

Dia mengatakan, implementasi program-program desa tangguh bencana telah dilakukan dalam rangka meningkatkan ketangguhan masyarakat ini, baik oleh pemerintah maupun non-pemerintah.

Dikatakan, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia sangat rentan dengan kejadian bencana. Pasalnya daerahnya kebanyakan berbukit-bukit dan tandus.

Dijelaskan, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) NTT mencatat sejak tahun 2020 sampai 2022 terjadi 935 bencana yang tersebar di kabupaten/kota se-NTT.

Felix merincikan, 675 kejadian bencana terjadi pada tahun 2020, 155 kejadian pada tahun 2021 dan 105 kejadian bencana terjadi hingga pertengahan tahun 2022.

Sedangkan, sejak tahun 1999-2019, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat telah terjadi 786 bencana di NTT.

“Hal ini telah menimbulkan kerugian
berupa kehilangan jiwa, luka, kerugian harta benda dan kerusakan lahan/ lingkungan, apalagi dengan intensitas yang tinggi, ” ujarnya.

Lanjut Felix, Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan dari 14 jenis bahaya, 12 diantaranya berada pada kelas tinggi, dan kelas keterpaparan penduduk untuk multi-bahaya juga berada pada kelas tinggi.

Berbagai kajian dan pengalaman menunjukkan bahwa korban terbesar dari bencana adalah kelompok rentan dalam kondisi tidak terjadi bencana, seperti kelompok masyarakat miskin maupun yang mengalami eksklusi karena karena konstruksi-konstruksi sosial.

“Dengan segala upayanya, masyarakat akan berupaya sendiri terlebih dahulu menyelamatkan jiwa dan aset-asetnya sebelum bantuan dari luar datang. Karena itu, sangat penting membangun masyarakat yang tangguh, ” tandasnya.

Untuk membangun masyarakat yang tangguh, kata Felix, beberapa regulasi dan kebijakan telah dirumuskan sebagai panduan.

Selain PERKA 01/2012 tentang Pedoman Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, pada tahun 2017 Pemerintah Indonesia menerbitkan SNI 8357:2017 untuk
Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana.

SNI ini dirumuskan dengan tujuan sebagai standar penerapan desa atau kelurahan tangguh bencana.

“SNI ini diharapkan bisa digunakan sebagai acuan bersama dalam melakukan upaya pengelolaan risiko bencana berbasis masyarakat termasuk di dalamnya adaptasi terhadap fenomena perubahan iklim yang banyak diinisiasi baik oleh kementerian/lembaga, organisasi non pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat desa dan kelurahan itu sendiri,”pungkasnya. (Hiro Tuames)