Diduga Ada ‘Aroma’ Korupsi di SMAN 3 Kupang, DPRD NTT Desak Kepsek Segara Dicopot

oleh -782 Dilihat
Oplus_131072

Keterangan Foto: Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Yohanes Rumah. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Kupang.

Dengan adanya laporan tersebut, Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) Yohanes Rumat mendesak Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake agar segera mencopot sang Kepala Sekolah tersebut dari jabatannya.

“Kami berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya sang kepsek atau mereka yang bertanggungjawab soal keuangan segera dicopot. Atau dengan kesadaran diri untuk mundur. Karena ini preseden buruk terhadap pendidikan kita,”kata Hans Rumat kepada wartawan di Kupang pada Jumat (5/7/2024).

Ia menjelaskan, Fraksi PKB menerima sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kupang.

“Tugas kami sebagai anggota DPRD adalah harus menyampaikan hal ini ke publik bahwa di SMA Negeri 3 itu diduga banyak sumber-sumber keuangan negara baik itu APBN, APBD Provinsi dan Dana BOS digunakan secara fiktif,”ungkapnya.

Rumat menyebut, laporan dugaan korupsi yang terjadi di SMA Negeri 3 Kupang meliputi pembangunan gedung, penggunaan air, pembangunan lapangan futsal, dan biaya internet.

“Bahkan ada dugaan manipulasi nama pejabat sesungguhnya yang bertanggungjawab tapi ditutup namanya, dan menggunakan nama baru,” tegas Rumat.

Karena itu, dia mendorong agar aparat penegak hukum segera mengambil sikap untuk mendalami persoalan ini. Jika dibiarkan, maka dana triliunan yang dikeluarkan oleh negara tidak berdampak apa-apa.

“Tentu ini ada permainan dari Kepsek, bendahara, sarpas dan operator sekolah. Mereka-mereka ini bermain di wilayah kebijakan, dan uang-uang yang keluar masuk di sekolah,”sebut anggota Komisi V DPRD NTT ini.

Dia berharap agar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT segera mengambil tindakan untuk memberhentikan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kupang.

“Jangan sampai kadis memberikan ruang untuk orang-orang melakukan korupsi,” pungkasnya. ****