Suara-ntt.com, Kupang-Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka terpilih, Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi, yang dikenal dengan sandi politik Paket JOSS, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Laporan tersebut diajukan oleh Frederik Fransiskus Baba Juje, perwakilan masyarakat Sikka, pada Jumat, 20 Desember 2024 siang. Menurut Frederik, dugaan penistaan agama terjadi dalam kampanye akbar Paket JOSS di Lapangan Gelora Samador pada 21 November 2024.
“Jadi hari ini saya datang ke Bawaslu NTT untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Paket JOSS yang digelar di Lapangan Gelora Samador,” ujar Frederik di Kupang.
Frederik menuding bahwa saat kampanye tersebut, Paket JOSS diduga menyetarakan tokoh suci agama Kristen, Tuhan Yesus Kristus, dengan diri mereka sendiri di atas panggung politik.
“Ini menurut kami merupakan pelanggaran yang sangat berbahaya. Momentum politik adalah kebebasan demokrasi, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan agama,” jelas Frederik.
Ia juga menyoroti penggunaan tokoh suci agama untuk meningkatkan popularitas dan meraih dukungan masyarakat, yang dianggapnya melanggar batas etika dalam berdemokrasi.
“Ini sangat berbahaya. Sehingga kami datang melaporkan dan berharap Bawaslu NTT bisa melakukan supervisi terhadap Bawaslu Sikka,” lanjutnya.
Frederik juga menyebutkan bahwa Bawaslu Sikka, yang hadir saat kampanye tersebut, tidak mencatat dugaan penistaan agama itu sebagai pelanggaran.
“Padahal dalam pakta integritas dan peraturan UU Pemilu, tegas disebutkan larangan penggunaan politik SARA dalam kampanye. Jadi, Bawaslu harus melihat ini sebagai temuan yang serius,” tegasnya.
Ia meminta Bawaslu NTT untuk mengambil tindakan tegas terhadap laporan ini, baik berdasarkan KUHP terkait tindak pidana penistaan agama maupun sesuai peraturan UU Pemilu dan peraturan Bawaslu.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari Bawaslu agar kasus seperti ini tidak terulang dan demokrasi di NTT tetap sehat dan bermartabat,” tutup Frederik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu NTT belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.***