Site icon Suara NTT

Diduga ada ‘Permainan’ dalam Tender Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Manggarai

Direktur PT Lois Lestari Sentosa, Aloysius Gambut saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 22 April 2022

Suara-ntt.com, Kupang-Proses tender atau lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 senilai Rp 2.240.000.000,00 dari APBD I diduga ada ‘permainan’ atau kecurangan.

Kecurangan itu diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi NTT.

Direktur PT. Lois Lestari Sentosa, Aloysius Gambut menjelaskan, ‘permainan’ atau kecurangan itu dilakukan di tahap evaluasi. Dimana digugurkan dengan alasan staf atau karyawan tetap K3 miliknya bekerja pada perusahaan lain.

Menurutnya, karyawan K3 tersebut adalah karyawan yang bekerja di perusahannya dan itu bisa buktikan.

“Saya sebagai Direktur Perusahaan PT. Lois Lestari Sentosa bisa mengklaim atau membuktikan kepada Pokja bahwa karyawan K3 adalah karyawan saya bukan karyawan tetap pada perusahan lain,” ujarnya.

Pokja, kata Aloysius wajib meminta penyedia atau rekanan melakukan sanggahan atau klarifikasi sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Dokumen Pelelangan Bab 3 huruf G.

“Dalam dokumen pelelangan sudah disebut bahwa jika Pokja ragu terkait ada masalah teknis, mereka (Pokja-red) harus meminta klarifikasi dari penyedia atau peserta. Mereka tidak lakukan itu. Ada apa? Saya peringkat tiga. Yang menang itu peringkat 13,”bebernya.

“Kenapa mereka (Pokja-red) tidak meminta klarifikasi dari saya dan juga perusahan yang karyawan K3 bekerja sehingga sebelum melakukan langkah selanjutnya sudah ada kepastian K3 ini sesungguhnya milik siapa,” tambahnya.

Kecurangan lainnya kata dia, adalah pada tahap sanggahan. Dimana sanggahan atas evaluasi dan hasil penetapan pemenang paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 melalui laman lpse.nttprov.go.id pada 17 April 2022 pada pukul 21.38 WITA telah dirubah pada tanggal 18 April 2022 pukul 13.22 WITA dengan perihal sanggahan baru yakni harga satuan barang untuk lelang proyek di Sumba.

Setelah mengetahui ada perubahan sanggahan, pada 18 April 2022, dirinya menyerahkan surat sanggahan asli ke kantor Biro LPSE Provinsi NTT, namun tidak ada tanggapan.

Ia mengetahui bahwa perusahannya dinyatakan gugur dalam lelang proyek pada tanggal 21 April 2022, karena isi sanggahan tidak sesuai.

“Bisa dibuktikan kalau masuk melalui laman lpse.nttprov.go.id bahwa bukti sanggahan saya telah dirubah. Sanggahan saya ditolak karena isi file-nya tidak sesuai. Ini ada apa?” ujarnya.

Tempuh Jalur Hukum

Atas kecurangan tersebut, dirinya berencana melaporkan secara resmi kepada penegak hukum dan membuat laporan pengaduan kepada Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

Pasalnya, proses pelelangan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 diduga ada kecurangan.

“Langkah berikutnya secara resmi lapor kepada pihak kepolisian dan membuat laporan pengaduan ke pihak Inspektorat karena mulai dari evaluasi saja diragukan dan ada dugaaan kecurangan,” pungkasnya.

Diketahui proryek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 pada Satuan Kerja Dinas PUPR Provinsi NTT menggunakan anggaran APBD I senilai Rp 2.240.000.000,00

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 dimenangkan oleh CV. Calasanz Prima. (HT)

Exit mobile version