Diduga Ada Skenario Hancurkan Reputasi Bank NTT

oleh -311 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga menduga ada pihak yang sedang berupaya untuk menghancurkan reputasi  atau mendiskreditkan kredibilitas Bank NTT, maupun Direktur Utama (Dirut) dalam persoalan pembelian Medium Term Notes (MTN).

Dalam penjelasannya, Apolos menyampaikan, pembelian MTN pada PT. SNP telah melalui prosedur dan due diligence atau uji tuntas oleh Bank NTT yang dilakukan sejak tahun 2011. Pembelian MTN sejak tahun 2011 telah mendatangkan untung bagi Bank NTT sebesar sekitar Rp 1 Triliun.

Meskipun memperoleh keuntungan, Bank NTT dan bank-bank BUMN lainnya seperti BNI dan Bank Mandiri pun mengalami kerugian bisnis triliunan rupiah. Pasalnya PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) Finance dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2018 silam.

Untuk mengganti kerugian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memerintahkan Tim Kurator untuk menghitung kerugian pembelian MTN yang dialami oleh seluruh lembaga keuangan sebagai utang yang harus dibayar.

Dalam kasus MTN ini, kata Apolos, ada pihak-pihak tertentu yang ingin mendiskreditkan kredibilitas Bank NTT maupun Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho.

“Ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut,”kata Apolos didampingi Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT serta Konsultan Humas Bank NTT Stenly Boymau dalam jumpa Pers bersama wartawan di Cafe Petir Kupang pada Selasa, 14 Juni 2022.

Ia melanjutkan, interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif tersebut, diduga bertujuan mendiskreditkan kredibilitas Bank NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut Bank NTT.

“Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Meski demikian, Apolos menolak mempersalahkan wartawan atau media, maupun oknum penegak hukum yang selama ini bergelut dengan MTN.

“Kita manusia ada batas-batasnya, karena kita punya keluarga dan nama baik. Kalau ada pendapat hukum tidak apa-apa. Tapi kalau cenderung untuk menghakimi orang, saya kira kita juga sama tidak ingin dicederai oleh siapapun,”ujarnya.

Apolos meminta semua pihak untuk saling menghargai dan menghormati terutama dalam menyikapi persoalan pembelian MTN.

Pasalnya pembelian MTN oleh Bank NTT maupun Bank BUMN lainnya seperti BNI dan Bank Mandiri sudah dilakukan sesuai prosedur, dan kerugiannya adalah murni risiko bisnis perusahaan.

Sementara kasus pada Bank Sumut, telah terjadi pidana korupsi, karena pejabatnya terbukti melakukan gratifikasi.

“Sejauh yang saya tahu, kasus (MTN Bank NTT) ini belum ada bukti permulaan yang cukup,” tutupnya. (HT)