Diduga Aniaya Kades Oinlasi, Kanit Intel Polsek Kie Terancam Dua Tahun Penjara

oleh -481 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yeremias Nomleni beberapa waktu lalu, Kanit Intel Polsek Kie, Bripka Dani Ninu terancam dipidana selama dua (2) tahun Penjara.

“Terlapor, Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS, Bripka Dani Ninu terancam dipidana selama dua (2) tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Maayarakat (Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Arya Sandi pada Rabu,08 Maret 2023.

Dijelaskan Kabid Humas Polda NTT, berdasarkan analis yuridis terlapor Bripka Dani Ninu dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini diduga telah melanggar Pasal 341 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Arya Sandi, dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan rasa sakit, merusakan kesehatan orang lain diancam pidana paling lama 2 tahun.

Untuk perkembangan kasus tersebut, lanjut Aryasandi, sampai dengan saat ini saksi korban belum bisa diambil keterangannya karena korban masih dalam kondisi sakit dan juga penyidik pembantu perlu menambahkan saksi untuk memperjelas kasus penganiayaan tersebut.

“Sampai saat ini saksi korban belum bisa diperiksa karena masih dalam kondisi sakit. Dan, penyidik pembantu masih memerlukan tambahan saksi untuk memperjelas kasus itu,”tandasnya.

Menurut Aryasandi, untuk penanganan selanjutnya penyidik akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan gelar perkara.

“Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Yang jelas bahwa akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Che/HT)