Diduga Korupsi Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler, Kepsek SLBN Lewoleba Ditetapkan jadi Tersangka

oleh -181 Dilihat

Suara-ntt.com, Lewoleba-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dhramana mengatakan bahwa pada tahun 2022 SLBN Lewoleba menjadi salah satu sekolah penerima bantuan alokasi DAK Fisik Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan total anggaran sebesar Rp 941.235.000 diperuntukkan pembangunan:
– Ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya dengan nilai Rp 211.627.000,-
– Ruang ketrampilan beserta perabotnya dengan nilai Rp 232.788.000,-
– Ruang tata usaha beserta perabotnya dengan nilai Rp 183.409.000,-
– Kantin beserta perabotnya dengan nilai Rp 299.298.000,-
– Sedangkan item Rehabilitasi sebesar Rp 14.113.000 dipergunakan untuk Rehabilitasi Toilet/Jamban dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.

Dikatakan, untuk mengelola anggaran tersebut maka Kepala SLBN Lewoleba atas nama MFO membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang terdiri dari:
1. MFO selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah);
2. HA selaku Fasilitator;
3. AT selaku Bendahara Pengelola DAK (Bendahara Dana BOS);
4. DH selaku Sekretaris DAK (Operator);
5. MS selaku Bendahara Barang;
6. GD selaku Anggota (Ketua Komite Sekolah)

Selanjutnya pelaksanaan pembangunan di SLBN Lewoleba sejak bulan Februari 2022-Desember 2022 dan pada tanggal 15 Desember 2022 Kepala SLBN Lewoleba melaporkan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan baik dari segi fisik maupun dari segi pertanggungjawaban keuangannya.

Namun kata dia pada kenyataannya dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan bukti belanja pertanggungjawaban yang diduga di palsukan dan ada juga beberapa item pekerjaan yang fiktif sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 271.179.308,90, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata terdapat dua alat bukti yang ditemukan penyidik menyimpulkan dan menetapkan Kepala SLBN Lewoleba atas nama MFO dan Fasilitator Teknis atas nama HA sebagai orang yang paling bertangungjawab atas pengelolaan anggaran DAK tersebut dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Dijelaskan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penahanan Jenis RUTAN terhadap tersangka MFO dan HA selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Klas III Lembata.

Lebih lanjut kata dia, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 Tersangka MFO menitipkan uang sebesar Rp 210.000.000,00 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) atas kerugian keuangan negara kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata. ***