Suara-ntt.com, Larantuka-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menggeledah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Larantuka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran (TA) 2022.
Untuk diketahui estimasi indikasi kerugian negara sementara ditaksir sebesar Rp 321.168.518 (tiga ratus dua puluh satu juta seratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan belas rupiah).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH mengatakan, kegiatan penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur (B-4) Nomor : PRINT-163/N.3.16/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 2024 berlangsung di SMKN 1 Larantuka yang beralamat di Jl. Soekarno Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur pada Selasa, 2 Juli 2024 pagi.
Disebutkan, tim yang melaksanakan penggeledahan tersebut antara lain: Cornelis S. Oematan, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rian Prana Putra, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Flores Timur, Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Flores Timur, Jane Clarita Ma’u, S.H., selaku Analis Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rivaldy Simanjuntak, A.Md., selaku staf Pengolah Data Perkara dan Putusan Kejaksaan Negeri Flores Timur, Imanuel Daud Septiani Waas., S.H., selaku Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Flores Timur, Raihan Akbar Hidayat., S.H., selaku Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nurrizqi Gagah Pratama, selaku Pengelola Penanganan Perkara Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Salim Muhammad Fuazi, selaku Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Dikatakan, kegiatan penggeledahan tersebut dihadiri oleh 26 (dua puluh enam) guru SMKN 1 Larantuka, 2 (dua) orang pemerintah setempat, 1 (satu) orang Ketua Komite SMKN 1 Larantuka dan 3 (tiga) orang Tim Buser Polres Flores Timur.
Dijelaskan, dalam penggeledahan itu telah disita 54 (lima puluh empat) dokumen yang telah diambil dan tercatat pada BA-13 Berita Acara Penggeledahan yang telah ditanda-tangani oleh :
– Yang menguasai/menyerahkan barang : Lusia Yasunta Tuti Fernandez, S.Pd selaku Kepala SMKN 1 Larantuka
– Yang melakukan penyitaan : Cornelis S. Oematan selaku Jaksa Penyidik
– Saksi-saksi :
1. Kepala Desa Tiwatobi : Yosep D. Lamablawa
2. Wakil Kepala SMKN 1 Larantuka bagian Humas : Yohanes Ratu Koten
3. Tim penggeledahan : Raihan Akbar Hidayat dan Salim Muhammad Fauzi.
Lebih lanjut kata dia, kegiatan penggeledahan itu berlangsung selama 8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit mulai dari pukul 08:00 WITA sampai pada pukul 15:30 WITA berjalan aman dan lancar. ***