Keterangan Foto: Trinotji Damayanti didampingi Melkianus Nonna Melaporkan Oknum Pengacara ke Polda NTT pada Senin, 20 Mei 2024. ( Foto Hiro Tuames)
Suara-ntt.com, Kupang-Seorang oknum pengacara berinisial AN dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya, Trinotji Damayanti sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Pengacara itu dilaporkan oleh Onchy (korban) didampingi Melkianus Nonna ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, dengan surat tanda terima Nomor: STTLP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NTT, Senin, 20 Mei 2024.
Dalam kronologinya, kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 yang berawal ketika terlapor bertindak sebagai penasehat hukum yang mendampingi ibu kandung korban (Almarhum) Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2022/PN Kpg.
Saat itu, terlapor mendampingi ibu kandung korban dalam perkara Perdata ditingkat Pengadilan Negeri lalu dilanjutkan ketingkat banding sehingga terlapor meminta korban memberikan uang sejumlah Rp 350.000.000 untuk dititipkan ke rekening bank milik terlapor dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud.
Kemudian pada bulan Oktober 2023 terlapor meminta uang lagi sebesar Rp 650.000.000 sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milliar rupiah).
Saat itu, juga terlapor berjanji jika perkara perdata yang ditangani tersebut kalah, maka uang milik korban yang dititipkan ke rekening miliknya akan dikembalikan.
“Saya menerima permintaan terlapor sehingga saya meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening bank miliknya, namun terlapor menolak dan hanya membuat dalam bentuk selembar kwitansi pinjaman uang atas uang yang dititipkan tanggal 9 Oktober 2023,” ungkap Onchy yang didampingi Meki Nona kepada para awak media usai melapor AN, pada Senin (20/05/2024).
Menurut Onchy, pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan terlapor dalam jangka waktu satu bulan, namun pada kenyataannya terlapor tidak dapat memenangkan kasus yang dimaksud sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 642 PK/Pd/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023 sehingga pada bulan Desember 2023, korban meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi terlapor tidak mengembalikan uang milik korban.
Kemudian, pada Maret 2024 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di Jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik korban. Dan pada saat saksi bertemu dengan terlapor, saksi diberikan sebuah Cek dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor.
Setelah itu, saksi kembali ke Kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban. Setelah menerima cek tersebut, lalu korban mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud. Namun pihak bank menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong.
Setetah itu, korban kembali mendatangi kantor BCA KUPANG untuk kembali mencairkan uang uang tersebut, namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan cek tersebut. Atas Kejadian ini korban merasa telah dirugikan dan datang melapor ke kantor SPKT Polda NTT guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pengacara AN yang di konfirmasi via telepon mengaku akan menyelesaikan tunggakan pinjaman itu pada 30 Mei 2024.
“Tadi malam saya sudah sampaikan bahwa tanggal 30 itu penyelesaian akhir. Tahap pertama sudah, dan sisa tahap kedua yang Rp 650 juta,” katanya.
Dia meminta agar jangan dibenturkan karena ini masalah pribadi dan urusannya bisa diselesaikan dengan baik.
Ia mengaku hingga saat ini masih menjadi kuasa hukum karena surat kuasanya belum dicabut . ***