Site icon Suara NTT

Diduga Terlibat Palsukan Dokumen, Politisi NasDem Sumba Barat Ditahan Jaksa

Suara-ntt.com, Waikabubak-Diduga terlibat tindak pidana penggelapan hak atas barang/tanah atau pemalsuan dokumen, politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Sumba Barat atas nama Lukas Lebu Gallu (LLG)ditahan jaksa pada Selasa, 4 Juli 2023.

Saat ini Lukas Lebu Gallu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat ditahan bersama Oktovianus Poto Lete (OPL), Lukas Lade Bora (LLB) dan Jimmy Firmus Bulluh (JFB).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Barat melakukan kegiatan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Barang/Tanah atau Pemalsuan Dokumen kepada Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke1e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bahwa dalam pelaksanaan Pemeriksaan Tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG), Oktovianus Poto Lete (OPL), Lukas Lade Bora (LLB) dan Jimmy Firmus Bulluh (JFB) serta Barang Bukti berjalan dengan aman dan kondusif.

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat Andri Kristanto membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa salah satu tersangkanya atas nama Lukas Lebu Gallu (46) adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat (Fraksi NasDem).

Dikatakan, tersangka LLG diduga telah membantu tersangka LLB untuk menjual objek tanah kepada saudari Silvia Spiriti (SS) Warga Negara Asing dan dilakukan pembayaran tersebut sebagian melalui tersangka LLG sebesar Rp.236.000.000.- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang mana Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) untuk tersangka Oktovianus Poto Lete (OPL) atau anaknya a.n Lukas Lade Bora (LLB) dan sisanya untuk pembayaran tanah milik orang lain namun tersangka Lukas Lade Bora (LLB).

Kemudian tersangka Oktovianus Poto Lete (OPL) hanya menerima uang Rp.100.000.000.- (serratus juta rupiah) dan tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG) yang menyuruh tersangka Lukas Lade Bora (LLB) dan tersangka Oktovianus Poto Lete (OPL) mengurus sertifikat hak milik a.n Lukas Lade Bora (LLB).

Lalu meminta bantuan kepada tersangka Jimmy Firmus Bulluh (JFB) dan menurut keterangan dari tersangkan Jimmy Firmus Bulluh (JFB) mendapat tekanan dari tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG) untuk segera memproses sertifikat tersebut karena tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG) adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat dan tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG) yang mengambil hak milik Nomor 379 atas nama Lukas Lade Bora (LLB) di pihak pertanahan dan atas bantuannya tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG) mendapatkan komisi sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) yang mana obyek tanah tersebut merupakan sebagian obyek tanah dari SHGB Nomor 3 Tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma.

Dijelaskan, setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lebih lanjut kata dia, terhadap para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Waikabubak. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sumba Barat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waikabubak.

Untuk diketahui proses tahap II tersebut dihadiri oleh Ariyanto Novindra, Herry Chritino Franklin dan Andri Kristanto. (HT)

Exit mobile version