Site icon Suara NTT

Dinilai Tak Profesional Melayani Masyarakat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Fatuleu Dilaporkan ke Propam Polda NTT

Suara-ntt.com, Kupang-Kuasa Hukum Yoseph Usanam dan Yulius Tefa, Bildad Thonak resmi melaporkan Kapolsek Fatuleu Polres Kupang, Ipda David Lodowik  Fanggidae dan Kanit Reskrim Polsek Fatuleu, Semuel Bani dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Propam) Polda NTT pada Jumat, 6 September 2024 malam.

Pasalnya Kapolsek dan Kanit Reskrim Fatuleu dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pengrusakan rumah dan pencurian uang senilai Rp 24 juta yang menimpa kedua kliennya (Yoseph Usanam dan Yulius Tefa) pada 24 Agustus 2024 lalu.

Bildad mengatakan, kasus tersebut sejak dini laporannya tidak mau diterima lagi namun mereka terus berusaha sehingga laporan ini diterima dengan berbagai alibi atau alasan yang dibuat oleh petugas Polsek Fatuleu.

“Kami berharap bahwa laporan kami di Propam Polda NTT untuk memeriksa mereka disana (Polsek Fatuleu, red).
Kalau bisa Kapolsek dan Kanit Reskrim dicopot dari jabatan mereka. Karena polisi seperti itu tidak bisa menjadi pengayom yang baik bagi masyarakat,”tegasnya kepada wartawan usai membuat laporan di Propam Polda NTT.

Dia menceritakan kronologis bahwa kasus ini terjadi pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 WITA sore. Dimana saat itu diduga para pelaku dalam jumlah banyak orang pulang dari sebuah acara pesta nikah di Oesao. Ketika tiba di lokasi kejadian entah pengaruh mabuk karena konsumsi minuman keras (miras) yang berlebihan tanpa diketahui akar permasalahan mereka secara membabi buta merusak dua unit rumah di Camplong II Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang atas nama Yoseph Usanam dan Yulius Tefa.

Dikatakan, kedua unit rumah itu dilempar dan dihancurkan namun yang rusak parah adalah milik Yulius Tefa karena tidak bisa digunakan hingga hari ini. Kemudian bukan hanya itu saja uang gereja dan milik korban sebanyak Rp 24 juta juga raib. Namun anehnya hingga saat ini para pelaku juga diduga belum diproses lebih lanjut.

Disebutkan dalam kasus itu banyak sekali pelakunya dan mereka sudah melakukan pendalaman alat-alat bukti terkait dengan para saksi. Namun dengan adanya tekanan-tekanan itu tidak mungkin masalah ini menjadi terang.

“Karena adanya tekanan dan intimidasi itu maka kami melaporkan masalah itu ke Propam Polda NTT,”ungkap Bildad.

Dijelaskan terkait masalah itu, pihaknya menduga proses laporan dini yang sudah morat marit seperti itu dan penyilidikan yang tidak prosedural karena ada kepentingan. Dengan demikian diharapkan Propam Polda NTT memeriksa dan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya bagi mereka sehingga citra polisi menjadi baik.

Lebih lanjut kata dia bahwa saksi diperiksa selama enam jam dan dimarahi non stop bahkan diancam untuk dimasukkan dalam penjara. Dan menurut informasi yang diperoleh sekitar pukul 14:00-17:00 WITA Kapolsek Fatuleu masih berada di Polsek pada Kamis, 5 September 2024.

“Dan saya sendiri hadir dilokasi tersebut dan berada diluar dengan jarak sekitar 50 meter. Tapi saya dengar suara dari penyidik marah-marah,”ucapnya.

Ia menambahkan pihaknya membuat dua laporan di Propam Polda NTT yakni yakni pengrusakan dan pencurian. Hal ini akan membuat citra polisi bukan menjadi baik tetapi lebih buruk. Karena masyarakat kecil yang menjadi korban dibuat seperti ini.

“Kita buat dua laporan di Propam Polda NTT,”tandasnya.

Sementara itu Yulius Tefa (korban) mengaku kasus ini terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu dan diperiksa sebagai saksi namun diintimidasi oleh oknum penyidik.

“Saya diperiksa sebagai saksi dan diintimidasi untuk mengaku jika tidak maka akan dipenjara,”ucapnya singkat.

Kemudian Jeni Imelda Lasi menjelaskan waktu kejadian lagi di gereja karena lagi menyusun laporan karena tanggal 25 Agustus 2024 ada evaluasi.

Dikatakan, saat kejadian di rumah hanya ada anaknya bernama Dhea namun lagi ke rumah nenek untuk menjemput adiknya dan kunci lemari lagi tergantung di lemari.

“Setelah sampai rumah nenek anak saya telpon sambil menangis dan dengan tenang saya pulang dari gereja ke rumah. Sesampai di rumah api sudah menjalar kemana-mana lalu saya ambil air dan siram kasih mati. Tak lama kemudian polisi dari Polsek Fatuleu datang ke rumah dan menyuruh saya untuk amankan surat-surat penting. Ketika saya lihat lemari dalam keadaan terbuka dan dompet saya tidak ada lagi,”ungkapnya.

Selanjutnya korban lainnya Yoseph Usanam menceritakan awal kronologis kejadian bahwa pada 24 Agustus 2024 sore bersama istri dan anak-anaknya lagi duduk didalam rumah tiba-tiba terdengar ada lemparan di teras rumah.

Lalu anak nonanya keluar dan lihat tidak tahu siapa yang lempar rumah lalu selang beberapa waktu mereka (massa) datang ke rumah sambil teriak kasih mati dan bunuh.

“Dan waktu itu saya hanya pasrah dan angkat tangan,”ucapnya.

Dia mengaku mengenal para pelaku karena desa tetangga dengan mereka. Namun selama ini tidak pernah ada masalah dengan mereka.

“Saya memang kenal mereka karena anak-anak disekitar situ dan kita tidak pernah buat masalah dengan mereka,”terangnya.

Kapolsek Fatuleu, Ipda David Lodowik  Fanggidae yang dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada 7 September 2024 pukul 10:06 WITA tidak ada jawaban hingga berita ini dipublikasikan. ***

 

Exit mobile version