Suara-ntt.com, Kupang-Dinas Sosial Provinsi NTT dinilai loding lambat alis ‘lola’ dalam menyajikan data soal penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) di Provinsi NTT.
“Pemerintah yang pegang data dan pegang uang. Kami yang bicara ini hanya perwakilan dari masyarakat,” kata Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Sosial Provinsi NTT, Senin (8/6/2020).
Rumat mengatakan, pemerintah selalu dengan alasan klasik soal data tidak lengkap dan selalu terlambat. Pasalnya dari seluruh kabupaten masih sebagian belum mengirimkan data.
“Orang omong pemerintah provinsi selalu terlambat lalu dengan sederhana menjawab soal alasan data belum lengkap. Aduh bagaimana ini selalu ada jawaban terlambat,”ungkapnya.
Wakil Ketua V DPRD Provinsi NTT, Kristin Pati mengatakan, Dinas Sosial harus mempunyai target sehingga 11 kabupaten atau daerah yang belum masukan data penerima JPS tidak menjadi korban bagi kabupaten lain yang telah masukan data.
Hal ini kata dia, akan mempengaruhi warga yang terdampak ekonomi akibat corona virus atau covid-19.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT lainnya, Muhamad Anshor mengatakan, harus ada deadline waktu yang diberikan oleh Dinas Sosial Provinsi NTT untuk kabupaten/kota.
Dengan demikian, penyaluran dana JPS dilakukan secara bertahap. Jangan terpaku dengan data dari kabupaten/kota. “Harus ada penyaluran tahap awal dulu. Jangan terpasung dengan data dari kabupaten/kota sehingga ada progres,”pintanya.
Kemudian kata dia, skema bansos tunai dan non tunai harus diatur dengan baik sehingga tidak salah sasaran.
Tidak Puas dengan Penjelasan Kadis Sosial
Pada Kesempatan itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Yunus Takandewa mengatakan, dirinya sangat tidak puas dengan penjelasan dari Kadis Dinas Sosial Provinsi NTT. Bahkan dirinya malah merasa pesimis dengan penyaluran dana jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 105 miliar dari pemerintah pemerintah provinsi dinilai akan tidak tepat sasaran.
“Penjelasan yang diberikan belum memberikan kepuasan tersendiri. Saya kurang puas dengan pemaparan materi yang disampaikan. Dan justru saya pesimis dengan penyaluran dana JPS sebesar Rp 105 miliar tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Dikatakan, penyaluran dana jaring pengaman sosial sebesar Rp 105 miliar dari APBD I Provinsi harus tepat sasaran dan sesuai target. Kemudian Dinas Sosial harus lebih cermat dan hati-hati dalam penyaluran dana itu sesuai dengan kriteria yang ada.
Dia juga meminta agar dinas lebih berhati-hati karena ada kelompok lain yang mau menumpang dari penyaluran dana jaring pengamanan sosial ini. Pasalnya dalam penjelasan dari dinas ada pihak ketiga yang akan menyalurkan dana tersebut. “Kita pertanyakan bank apa yang akan ditunjuk untuk salurkan bansos tunai itu. Apakah BRI, BNI atau Bank NTT,”pungkasnya (Hiro Tuames)