Dipecat baru Izhak Rihi Diberi Kesempatan untuk Bela Diri

oleh -491 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Yoseph Patibean mengatakan, kliennya (Izhak Edward Rihi, red) diberhentikan/pecat dari Direktur Utama Bank NTT baru diberikan kesempatan untuk membela diri.

Yoseph mengaku bahwa kliennya diberikan kesempatan untuk membela diri sebanyak tiga kali oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Bank NTT Seri A.

“Memang klien kita diberikan kesempatan untuk membela diri tapi hal itu tidak mempunyai kekuatan apa-apa karena yang bersangkutan sudah diberhentikan/dipecat terlebih dahulu,”ungkapnya Yoseph Pati didampingi Kuasa Hukum lainnya, Erwan Fanggidae kepada wartawan di Guest House Tunas Daud Kupang pada Rabu, 19 April 2023 lalu.

“Jika proses dalam memberikan kesempatan untuk membela diri itu terjadi setelah putusan dilakukan berarti melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur,”tegasnya.

Dijelaskan, dalam persidangan beberapa waktu lalu pihaknya mendapat jawaban yang berbeda-beda baik dari Tim Kuasa Hukum Tergugat atau Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Bank NTT Seri A sebanyak 29 tergugat, Biro Hukum Setda Provinsi NTT ada tiga tergugat dan Amos Corputy sebagai Pemegang Saham Seri B

Dikatakan, dari jawaban para tergugat  dalam eksepsi mereka disebutkan bahwa Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi sebagai (Penggugat)diberhentikan secara sah dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak menggunakan kesempatan itu untuk membela diri.

Kemudian lanjut dia, ada lagi jawaban bahwa saudara Izhak Edward Rihi tidak diberhentikan secara penuh namun yang bersangkutan diberhentikan dari Dirut Bank NTT dan dimutasikan sebagai Direktur Kepatuhan Bank NTT.

“Dari dalil jawaban yang berbeda-beda itu menjadi kekuatan kami dalam persidangan nanti,”kata dia.

Dia menyampaikan dari ke-33 tergugat yang posisinya sama dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB) pada 6 Mei 2020 lalu, ada hal yang menarik bagi mereka ketika melihat gugutan, jawaban dan semua bukti baik dari tergugat maupun penggugat dalam kesimpulan nanti.

“Dan kesimpulan yang kita ambil adalah acuan RUPS LB kepada gugutan dan jawaban berdasarkan masalah pokok hingga pada tahap pembuktian dari masing-masing pihak,”jelasnya.

Ia berharap majelis hakim lebih cermat dalam proses persidangan nanti.
“Harapan kami majelis hakim lebih cermat dalam persidangan nanti dan kita sudah tahu jawaban tergugat. Dengan demikian kami berkeyakinan bahwa majelis hakim bakal tolak eksepsi dari tergugat dalam putusan sela nanti,”tandasnya.

Sementara Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi mengatakan dalam eksepsi tergugat juga menyebutkan sudah memberikan ruang untuk pembelaan atas pemecatan itu. Namun tidak digunakan.

“Saya mau jawab apa? Karena pembelaan itu diberikan setelah saya dipecat sebagai Dirut Bank NTT,” jelasnya.

Apalagi dalam RUPS tersebut tidak ada agenda pemecatan atau pergantian direksi, hanya laporan pertanggungjawaban direksi dan laporan Direktur Kredit terkait kredit macet Bank NTT cabang Surabaya.

“Setelah pecat, baru saya diberi kesempatan bela diri. Masa orang sudah divonis baru suruh bela diri. Saya mau jawab apa, karena RUPS tidak sesuai prosedur. Lebih baik saya siap melakukan gugatan,” tegasnya. (Hiro Tuames)