Direktur Nusantara Youth Circle Apresiasi Ketegasan Polda NTT Beri PTDH kepada Ipda Rudy Soik

oleh -30 Dilihat

Suara-NTT com, Jakarta-Direktur Nusantara Youth Circle, Rahmat Ramli, memberikan apresiasi terhadap ketegasan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik, anggota Pama Yanma Polda NTT, dalam sidang Kode Etik Profesi. Keputusan ini dianggap Rahmat sebagai langkah tepat, karena hasil persidangan menunjukkan adanya pelanggaran etik dan profesi yang serius.

“Keputusannya sudah tepat,” ujar Rahmat Ramli dalam keterangan persnya di Jakarta pada Jumat (25/10/24).

Keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik ini menarik perhatian publik setelah sebuah video mengenai pemberhentiannya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Rudy menyatakan bahwa pemecatannya disebabkan oleh tindakannya memasang garis polisi saat mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, menurut Rahmat, latar belakang pemecatan tersebut bukan hanya terkait kasus itu, melainkan karena ada pelanggaran etik yang lebih berat.

“Publik yang terlanjur bersimpati tidak mengetahui bahwa Rudy Soik memiliki banyak catatan pelanggaran yang sudah tidak bisa ditoleransi,” ungkap Rahmat.

Rahmat juga menjelaskan bahwa pihaknya menerima beberapa laporan dari masyarakat yang menyebutkan Rudy pernah ditemukan di tempat hiburan di Kupang saat jam dinas, setelah melakukan penertiban BBM ilegal. “Ada 12 laporan masyarakat terkait kasus ini,” ujar Rahmat.

Rahmat menduga bahwa Rudy Soik berhasil memanfaatkan media sosial untuk menciptakan narasi bahwa dirinya adalah korban konspirasi. “Dia pintar memanfaatkan media sosial dan berhasil menarik simpati dengan memainkan peran korban,” katanya.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi), Edi Hasibuan, turut memberikan pandangannya mengenai keputusan PTDH ini. Menurut Edi, langkah tegas Polda NTT ini tentu sudah melalui pertimbangan yang matang. “Polda NTT berani memberikan putusan ini setelah melalui proses panjang dan menetapkan PTDH,” jelas Edi.

Edi menambahkan, jika Rudy merasa tidak puas dengan putusan ini, ia memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai prosedur yang ada. Diketahui bahwa Ipda Rudy Soik telah mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan pada 11 Oktober 2024, sehari setelah persidangan Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Rahmat Ramli berharap masyarakat dapat memahami alasan sebenarnya di balik pemecatan Rudy Soik. “Dengan keterbukaan informasi saat ini, masyarakat akhirnya tahu alasan sebenarnya dan diharapkan makin banyak korban yang berani bersuara,” pungkasnya. (Sumber Antara)