Suara-ntt.com, Kupang-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengembalikan keuangan Daerah Kota Kupang berupa kelebihan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan serta tunjangan pangan dan Natal dan Tahun Baru (Natura) Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebesar Rp 670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.
Proses pengembalian kelebihan tunjangan itu berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur pada Kamis, tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selanjutnya dilakukan operasi intelijen berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Ops-05/N.3/Dek.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 jo Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Ops-07/N.3/Dek.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024, dengan Komposisi Tim :
Bambang Dwi Murcolono, SH.MH. (Asisten Intelijen Kejati NTT), Yoni E Mallaka, SH.MH (Kasi C Kejati NTT), Noven V Bulan, SH. M.Hum (Kasi B Kejati NTT), Alboin M. Blegur, SH,MH (Kasi A Kejati NTT), Elviana Risqa Nur Fadila, SH. (Jaksa Fungsional)
Edwin R. Thine, SH.(Staf Intelijen)
Dikatakan, hasil dari operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Natura dan Pakan Natura dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Nomor : 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Revieu Inspektorat tahun 2021 sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp.5.824.200.000,- (Lima Milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Dijelaskan, pihak DPRD Kota Kupang sebagai yang menerima Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kupang dalam APBD Perubahan Tahun 2022 dan Tahun 2023 serta Tunjangan Pangan dan Natura untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, telah menyerahkan kepada Jaksa sebagian dari kelebihan Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan serta Tunjangan Pangan dan Natura yang telah diterima tersebut ke Kas Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp 670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui Pemerintah Kota Kupang.
Lebih lanjut kata dia, terhadap anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kembali kelebihan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kupang dalam APBD Perubahan Tahun 2022 dan Tahun 2023 serta Tunjangan Pangan dan Natura untuk Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang yang telah diterimanya tersebut agar menyerahkan kepada Jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Uang sebesar Rp. 670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dititipkan sementara kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses operasi intelijen selesai,”ungkap Raka Dharmana.
Dia menambahkan bahwa penyetoran yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang adalah bentuk pro aktif dari mereka. ***