Suara-ntt.com, Kupang-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyamakan persepsi membahas pembentukan peraturan daerah (Perda) di daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTT, Emanuel Kolfidus mengatakan, ada tugas tambahan dari DPD RI yakni tugas legislasi untuk pembentukan perda-perda di daerah bahkan ranperda juga mereka dilibatkan. Dan itu adalah sesuatu yang baru dan menambah energi baru bagi DPRD Provinsi NTT untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka membahas berbagai proses rancangan peraturan menjadi perda.
“Karena mereka juga mempunyai tenaga ahli dan tim perancang undang-undang. Di tingkat provinsi juga kita punya di Biro Hukum dan ada juga perancang undang-undang salah satunya ada di Kanwil Menkumham”.
“Dan ini menjadi sumber daya-sumber daya yang disinergikan untuk melahirkan produk peraturan daerah yang tentu secara teknis hukum memenuhi syarat atau kaidah-kaidah pembentuk perda dan tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat,” kata Kolfidus kepada wartawan usai mengikuti kegiatan klarifikasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) ke DPRD NTT pada Kamis, 10 Juni 2021.
Dikatakan, forum itu semacam perkenalan dengan berbagai pihak atau stackholder yang ada dan jejaring untuk kepentingan pembentukan perda ke depan.
Kemudian DPD RI bersedia untuk menyambung kepentingan NTT dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengecek apakah ada kekurangan dan kelengkapan berkas atau bahan-bahan.
“Mereka akan membantu untuk melakukan konfirmasi ke Kementerian ATR/BPN mungkin ada kekurangan-kekurangan bisa dilengkapi. Karena perundangan dari Kementerian Dalam Negeri melalui pemberian nomor register.”
“Jadi perda yang sudah disepakati oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT tetapi belum bisa diundangkan karena masih dievaluasi dan belum mendapat nomor register dari Kemendagri,” ungkapnya.
Dijelaskan, sejauh ini DPRD NTT sudah tetapkan enam perda dan semuanya merupakan prakarsa dari DPRD NTT. Dan ada tambahan dua perda prakarsa dari Komisi V DPRD NTT yakni Perda Perlindungan Pekerja Informal dan Perda Dishabilitas kemudian dari pemerintah provinsi ada empat perda yang mau diajukan tetapi mereka belum ajukan.
Sementara terkait dengan perda kawasan strategis itu belum bisa berjalan sepanjang perda induknya tentang Tata Ruang Wilayah atau RT/RW Provinsi/Kabupaten/Kota belum disahkan atau diundangkan. Dan itu tergantung dari induk RT/RW dengan membuat struktur dan pola ruang salah satunya pembentukan kawasan strategis yang dihasilkan oleh pemerintah antara lain pembentukan kawasan strategis di Maurole Kabupaten Ende.
“Tadi para akademi mengingatkan bahwa undang-undang atau peraturan daerah tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat dan kepentingan lingkungan hidup,”pungkas politisi PDI-Perjuangan Provinsi NTT ini.
“Jadi setiap pembentukan produk perda untuk kepentingan investasi tapi untuk lingkungan hidup dan kesejahteran rakyat termasuk masyarakat adat tidak boleh diabaikan. Dan itu permintaan dari teman-teman akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Muhamadyah Kupang maupun peneliti,”tambahnya.
Untuk diketahui DPD RI dibawah pimpinan Abraham Paul Lyanto melakukan kegiatan klarifikasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) ke DPRD NTT terkait dengan Klarifikasi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait Perda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengetahui rencana daerah dalam menindaklanjuti UU Cipta Kerja dalam mendapatkan masukkan dan gambaran mengenai pengembangan wilayah serta pemanfaatan tata ruang wilayah yang berkaitan dengan investasi. (Hiro Tuames)