DPD RI Klarifikasi BULD terkait UU Cipta Karya ke DPRD NTT

oleh -198 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI ) melakukan kegiatan klarifikasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) terkait Undang-Undang Cipta Karya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 10 Juni 2021.

Ketua Delegasi DPD RI BULD Wilayah NTT, Abraham Paul Liyanto menjelaskan, tujuan klarifikasi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait Perda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah untuk mengetahui rencana daerah dalam menindaklanjuti UU Cipta Kerja. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan masukkan dan gambaran mengenai pengembangan wilayah serta pemanfaatan tata ruang wilayah yang berkaitan dengan investasi. 

Menurut Paul Liyanto, NTT merupakan daerah kepulauan tentu menjadi tantang tersendiri dalam berinvestasi namun di sisi lain ada peluang untuk mengembangkan potensi NTT yang sangat kaya akan sumber daya alamnya.

“Penataan ruang wilayah yang baik dan aturan yang jelas akan mendatangkan investor dan dapat menciptakan iklim usaha yang baik, yang ujung-ujungnya adalah kesejahteraan dan kemajuan daerah,” katanya.

Anggota Delegasi DPD RI,  H. Abdurahman Abubakar Bahmid mengakui bahwa DPD RI memang tidak memiliki wewenang mengintervensi daerah namun hanya ingin mengetahui implementasi UU Cipta Karya yang pemantauannya dipercayakan kepada DPD RI sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor  11 Tahun 2021.

“Kami ini bukan juru bicara pemerintah atau pengawas tapi kami ingin mendengar langsung dari daerah makanya dilakukan klarifikasi ini dan bila ada aspirasi daerah tentang tumpang-tindihnya peraturan maka akan disampaikan kepada pemerintah guna mendapatkan jawaban,”ungkap Rahman.

Sedangkan Ketua DPRD Provinsi NTT, I Emilia J. Nomleni, menyambut baik kegiatan klarifikasi ini dan berharap ada manfaatnya bagi NTT.

“Kami memang belum menindaklanjuti dengan Perda namun tetap mendorong Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT untuk membentuk Perdanya,”kata Emi Nomleni. 

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTT, Emanuel Kolfidus melaporkan ada enam Perda Prakarsa  dari DPRD Provinsi NTT yang berkaitan dengan investasi dan tata ruang wilayah.

“Yang sudah ditetapkan ada retribusi ijin usaha perikanan, penyelenggaraan pelayaran di NTT, juga Pemajuan Kebudayaan di daerah terkait perlindungan tenun ikat,”ujar Eman.

Selain Anggota Bapemperda DPRD NTT, klarifikasi itu diikuti Forkompinda, Biro Hukum Setda NTT, sejumlah Akademisi serta  bagian Hukum Pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang. (Hiro Tuames)