Site icon Suara NTT

DPRD Kabupaten Kupang Merasa Tersinggung dengan Hasil Riset Tim Pakar Undana Kupang

Suara-ntt.com, Kupang-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Dessi Ballo-Foeh merasa tersingung dan menilai hasil kajian riset Tim Pakar Undana Kupang sangat arogan soal pengalihan Semau masuk Kota Kupang.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kupang ini dengan tegas menolak hasil riset tim pakar Undana Kupang yang merekomendasikan agar Semau masuk dalam wilayah pemerintahan Kota Kupang.

“Kami menilai hasil riset ini  sangat arogan dan kami tersinggung dengan hasil riset ini. Karena menurutnya tidak melalui pendasaran yang kuat.”

Kami Bersama pemerintah Kabupaten Kupang sudah menetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kupang bahwa pada tahun kedua kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kupang saat ini kami akan fokuskan pembangunan di Semau dari seluruh aspek.

Atas dasar itu kami menolak rekomendasi tim riset ini karena dari sisi prosedurnya sudah sangat menyalahi aturan, belum lagi pada aspek urgensi,”sebut Dessi dalam forum seminar kajian pengalihan wilayah administrasi Kecamatan Semau dan Semau Selatan dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang di Aula Fernadez, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Rabu (8/7/2020).

Sementara itu Bupati Kupang, Korinus Masneno mengatakan, urusan pengalihan wilayah Semau ke Kota Kupang belum dimulai. “Ini kan seminar hasil kajian yang akan diserahkan ke Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah bawahan,” katanya.

Bupati Korinus juga mengakui bahwa pihaknya belum pernah menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Semau untuk bergabung dengan Kota Kupang. “Kalau Semau sampai saat ini belum dipisahkan, itu rumah saya. Kita sebagai pemerintah bawahan siap dan taat. Kalau hasil seminar itu diberikan kepada pemerintah provinsi untuk pembinaan kepada daerah bawahannya,” ujar Bupati Korinus.

Tokoh Masyarakat Helong, Eston Foenay saat itu mengatakan, seminar itu baru sebatas kajian akademik yang dilakukan dalam prespektif ilmiah. “Masih panjang prosesnya, apakah boleh dialihkan atau tidak, dengan tetap berpedoman pada ketentutan undang-undang yang berlaku. Intinya kita merespons aspirasi masyarakat dari tahun 2013 yang sampai sekarang belum terjawab,” ujar mantan Wakil Gubernur NTT ini. (Hiro Tuames/Lorens Leba Tukan)

Exit mobile version