Site icon Suara NTT

DPRD Kota Kupang Belum Lanjutkan Agenda Persidangan

Suara-ntt.com, Kupang-Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang belum melanjutkan sidang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang tahun 2020 dan perubahan anggaran 2021.

Pasalnya, 23 anggota dewan di lembaga rakyat itu sudah menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.

Pernyataan ini dituangkan dalam sebuah surat yang langsung dikirim ke DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur, Ketua Fraksi PDIP Kota Kupang, dan Pemerintah Kota Kupang.

Pernyataan mosi tidak percaya ini dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Kupang, Dominggus Kale Hia, Jumat 30 April 2021 lalu.

Ketua Fraksi NasDem Kota Kupang Yuvensius Tukung mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat undangan dari Ketua DPRD Kota Kupang untuk mengikuti persidangan.

“Sampai hari ini, belum ada undangan yang dikeluarkan untuk berlanjut sidang, “kata Yuvensius Tukung kepada wartawan, Selasa (11/05/2021)

Menurutnya, tanggung jawab persidangan ada di ketua karena bersangkutan yang mengkoordinir alur proses di lembaga dewan rakyat itu.

Ia mengatakan jika ada undangan, pihaknya siap hadir, karena ada dalam tata tertib lembaga dewan. Salah satu poin dalam tata tertib itu jelas Yuvens, ialah Ketua atau Wakil-wakil Ketua memberikan undangan tertulis kepada anggota untuk mengikuti sidang.

“Hadir karena itu kan tata tertib dewan. Tata tertib itu kan yang mengundang ketua dan wakil ketua. Itu masih dalam keadaan normatif. Tapi kalau ketua yang pimpin itu yang kami tidak mau. Itu sikap kami, “tegas Tukung

Ia kembali menegaskan pihaknya tidak menginginkan jika pada saat sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe

“Yang pasti, kita tidak ingin dipimpin oleh Ketua DPRD dalam hal bersidang,”ujarnya

Menurutnya, dengan adanya penundaan sidang, Ketua DPRD Kota Kupang lari dari tanggung jawab

“Ini ada upaya untuk menghambat persidangan, menurut kami. Sikap kami sudah tegas, “katanya

Ia juga mengaku sudah bertemu dengan Badan Kehormatan (BK), juga dua Wakil Ketua DPRD Kota Kupang untuk meminta agar segera koordinasi kedalam agar segera bersidang

Ia menegaskan, mandeknya persidangan di lembaga dewan itu bukan ada di tangannya 23 anggota dewan yang telah menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota itu.

“Mandeknya persidangan ini, bukan ada di tangannya kami. Tapi yang bertanggung jawab terhadap lembaga ini dalam memfasilitasi, memberikan undangan. Kamikan pihak yang diundang. Pihak yang mengundang itu ialah ketua DPRD. Kalau ketua DPRD mengundang, kami hadir. Antara dia mengundang dan tidak memimpin sidang itu dua hal yang berbeda, “tandasnya

Ia juga menilai bahwa mandeknya persidangan itu diduga ada upaya dari Ketua DPRD Kota Kupang untuk tidak melanjutkan persidangan.

” Ini harus masyarakat tahu, “tutur Yuvens. (HT)

Exit mobile version