Suara-ntt.com, Kupang-Komisi III DPRD Provinsi NTT memberi apresiasi langkah pemerintah provinsi NTT dalam menyelesaikan lahan di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang dengan arif dan bijaksana.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo mengatakan, jika dilihat dari legalitasnya bahwa lahan atau aset itu merupakan milik pemerintah provinsi NTT. Dimana banyak masyarakat telah membangun rumah di lahan tersebut.
Namun masalah tersebut kata dia, sudah diselesaikan oleh Pemprov NTT secara arif dan bijak serta membagikan tanah kampling kepada masyarakat sebagai ganti rugi dari penggusuran rumah warga beberapa waktu lalu.
“Kita beri apresiasi kepada pemerintah provinsi karena secara arif dan bijaksana telah selesaikan masalah lahan itu dengan baik,” katanya kepada wartawan usai melakukan pemantuan aset milik pemerintah provinsi bersama Badan Pendapatan dan Aset Daerah di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang di ruang Komisi III DPRD Provinsi NTT, Kamis (28/5/2020).
Dikatakan, satu kebijakan pemerintah yang perlu didukung oleh DPRD NTT karena mempunyai kepedulian dan telah memberikan lahan seluas 300 meter persegi kepada setiap kepala keluarga (KK) yang rumahnya digusur.
“Berdasarkan penjelasan dari Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT mereka berpartisipasi secara pribadi menggalang dana untuk membantu dalam bentuk semen dan seng kepada mereka. Dan itu yang dilakukan,”ungkapnya didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTT, Viktor Mada Watun. (Hiro Tuames)