DPRD NTT Dukung Langkah Pemprov dalam Penanganan dampak Bencana Seroja

oleh -171 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT mendukung langkah-langkah dari Pemerintah Provinsi dalam upaya percepatan dan penanganan dampak bencana siklon tropis Seroja yang menerjang beberapa daerah di Provinsi NTT pada bulan April 2021 lalu.

“Atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi NTT, kami menyampaikan dukacita dan sepenanggungan kepada seluruh masyarakat yang mengalami bencana Seroja. Kiranya Tuhan akan menolong kita untuk kembali bangkit dan pulih”.

“Penanggulangan bencana alam ini merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu kita perlu membangun kesadaran bersama dalam upaya meningkatkan kekompakan dan kebersamaan dalam penanggulangan berbagai bencana di NTT,” kata Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi NTT dan Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, usai Rapat Paripurna Pelantikan Anggota PAW DPRD Provinsi NTT di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT pada Selasa, 11 Mei 2021.

Dikatakan, dewan juga berusaha untuk terus hadir di tengah masyarakat untuk mendorong dan memotivasi masyarakat, untuk tetap tegar dan bangkit dari berbagai keterpurukan usai badai siklon torpis Seroja yang melanda NTT.

Emi mengatakan, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/2021 DPRD Provinsi NTT telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan agenda utama yaitu pembahasan terhadap LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020 dengan membentuk Pansus yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi NTT.

Pansus telah bekerja dengan menghasilkan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur tersebut, yang telah disampaikan kepada Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT tanggal 27 April 2021 lalu.

“Untuk itu kiranya rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur mendapatkan perhatian serius dari Gubernur, untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat NTT,”ujarnya.

Nomleni juga menyampaikan DPRD NTT telah melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah dengan menetapkan 6 (enam) ranperda Provinsi NTT yang merupakan usulan atau prakarsa DPRD NTT. Dan DPRD terus mendorong pemerintah provinsi secara bersama untuk menyelesaikan tahapan akhir proses ranperda tersebut.

Dirinya mengingatkan bahwa pelaksanaan APBD untuk Tahun Anggaran 2021 telah memasuki triwulan kedua. Fungsi APBD dalam situasi Pandemi COVID-19 maupun bencana alam yang dialami hampir di seluruh wilayah NTT menjadi sangat strategis dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi, baik melalui kebijakan maupun program pembangunan.

DPRD lanjutnya melalui komisi-komisi dan alat kelengkapan terkait, terus melakukan monitor dan mengevaluasi pelaksanaan APBD pada kuartal pertama tahun 2021, agar dapat dijalankan secara cepat, tepat dan efektif dalam mendorong pemulihan sosial ekonomi di NTT.

Selain itu kata dia, DPRD juga telah melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan kunjungan secara langsung dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan, agar mempunyai korelasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/2021 DPRD Provinsi NTT diawali dengan Penempatan Anggota PAW DPRD Provinsi NTT, Johan J. Oematan sebagai anggota Komisi II dan sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Reses DPRD Provinsi NTT pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 oleh Ketua DPRD Provinsi NTT kepada Wakil Gubernur NTT, Josef Adreanus Nae Soi. Dalam rapat paripurna tersebut juga dibacakan Laporan Sekretaris DPRD Provinsi NTT tentang Pelaksanaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 dan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi NTT pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021. (HT)